Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Jika cuaca sedang hujan lebat, atau tidak hujan tapi ada angin kencang sementara suasana gelap gulita, atau ada penutupan masjid karena wabah seperti yang terjadi di zaman kita ini, maka disunahkan lafaz azan ditambahi dengan lafaz khusus. Lafaz tersebut adalah,
Artinya,
“Perhatikan! Salatlah di rumah-rumah kalian!
Boleh juga memakai lafaz,
Artinya,
“Perhatikan! Salatlah di rumah-rumah!
Atau,
Artinya,
“Salatlah di rumah-rumah!
Atau,
Artinya,
“Salatlah di rumah-rumah kalian!”
Di antara dalil yang menunjukkan ketentuan ini adalah hadis berikut ini,
Artinya,
Ibnu ‘Abbas berkata kepada Mu’adzinnya saat hari turun hujan: “Jika kamu sudah mengucapkan “Asyhadu Anna Muhammadar Rasulullah”, janganlah kamu sambung dengan “Hayya ‘Alash Shalaah” (Marilah mendirikan shalat). Tapi serukanlah SHALLUU FII BUYUUTIKUM (Shalatlah di rumah-rumah kalian).” Lalu orang-orang seakan mengingkarinya. Maka Ibnu ‘Abbas pun berkata: “Sesungguhnya hal yang demikian ini pernah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya shalat Jum’at adalah kewajiban dan aku tidak suka untuk mengeluarkan kalian, sehingga kalian berjalan di tanah yang penuh dengan air dan lumpur.” (H.R. Al-Bukhari)
Dalam hadis di atas Ibnu Abbas memerintahkan muazinnya untuk mengucapkan lafaz “shollu fi buyutikum” (Salatlah di rumah-rumah kalian!) di saat hari sedang hujan, padahal waktu itu konteksnya adalah azan untuk salat Jumat. Hal ini menunjukkan, hujan adalah uzur untuk tidak ke masjid sehingga muazin malah memerintahkan jamaah agar tidak datang di masjid dan cukup salat di rumah masing-masing.
Ibnu Umar juga pernah berazan dengan menambahi lafaz “Ala shollu fi rihalikum” (Perhatikan! Salatlah di rumah-rumah kalian) di saat cuaca begitu dingin dan ada angin kencang. Hal ini menunjukkan cuaca dingin berangin kencang juga uzur untuk tidak ke masjid dan muazin tidak usah mengundang jamaah ke masjid. Al-Bukhari meriwayatkan,
Artinya,
Dari Nafi’, bahwa Ibnu ‘Umar pernah mengumandangkan adzan pada suatu hari yang dingin dan berangin. Kemudian ia berkata: “Shalatlah di tempat tinggal kalian!” Ia melanjutkan perkataannya: “Jika malam sangat dingin dan hujan Rasulullah ﷺ memerintahkan seorang mu’adzin untuk mengucapkan: “Hendaklah kalian shalat di tempat tinggal kalian.” (H.R. Al-Bukhari)
Adapun waktu mengucapkan lafaz tambahan itu, maka bisa memilih salah satu di antara dua waktu berikut,
Pertama, setelah lafaz azan regular selesai.
Kedua, setelah lafaz hai’alatain (hayya ‘alas sholah dan hayya ‘alal falah).
Jika lafaz tambahan itu diucapkan setelah lafaz hai’alatain, berarti ia seperti menggantikan lafaz tatswib (lafaz ‘ash-sholatu khoirum minan naum) pada azan subuh.
An-Nawawi berkata,
Artinya,
“Asy Syafi’i rahimahullah ta’ala berkata di akhir bab adzan, ‘Jika malam sedang hujan lebat atau ada angin kencang disertai kegelapan, maka saat selesai azan muazin disunahkan mengucapkan “Ala shollu fi rihalikum” (Perhatikan! Salatlah di rumah-rumah kalian). Jika ia (muazin) mengucapkannya di tengah-tengah azan sesudah hai’alah (hayya ‘alal falah), maka itu tidak mengapa” (Al-Majmu’ juz 3 hlm 129)
Wallahua’lam.