PERTANYAAN
Salamun’alaikum ustadz.
Ada pertanyaan. Seorang perempuan mu’alaf mau nikah Sirri tapi ga ada walinya. Gimana solusinya? Mohon tanya kepada ustadz Muafa. Jazakallah (Buya Kholil, Nanggalo, Padang, Sumatra Barat)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Wa’alaikumussalam Warohmatullah Wabarokatuh.
Wanita yang tidak punya wali atau punya wali tapi sulit dijangkau dna juga tidak ada hakim (penguasa) yang bisa menikahkannya, maka solusi menikahnya adalah melakukan tahkim (التحكيم).
Maksud tahkim adalah menemui seorang lelaki muslim yang adil (afdalnya yang berilmu nan salih), kemudian menyerahkan urusannya kepadanya, mempercayakan siap dinikahkan melalui tangan beliau, lalu lelaki itulah yang bertindak sebagai walinya, seakan-akan seperti hakim (penguasa) darurat untuk menikahkannya.
Allah berfirman,
{ وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ} [التوبة: 71]
Artinya,
“Laki-laki mukmin dan wanita-wanita mukmin itu sebagian dari mereka menjadi wali bagi sebagian yang lain” (At-Taubah, 71)
Terkait fatwa ini, An-Nawawi menyebut dalam Roudhotu Ath-Tholibin melalui jalur salah satu murid Asy-Syafi’i yang bernama Yunus bin Abdul A’la. An-Nawawi berkata,
رَوَى يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى، أَنَّ الشَّافِعِيَّ – رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ – قَالَ: إِذَا كَانَ فِي الرُّفْقَةِ امْرَأَةٌ لَا وَلِيَّ لَهَا، فَوَلَّتْ أَمْرَهَا رَجُلًا حَتَّى يُزَوِّجَهَا، جَازَ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (7/ 50)
Artinya,
“Yunus bin Abdul A’la meriwayatkan bahwa Asy-Syafi’i berkata, ‘Jika dalam rombongan ada seorang wanita yang tidak punya wali kemudian dia menyerahkan urusannya kepada seorang lelaki untuk menikahkannya, maka itu boleh” (Raudhatu Ath-Thalibin, juz 7 hlm 50)