PERTANYAAN
Ngapunten ustadz, nanya lagi, kelupaan. Apakah wanita yang ditalak 3 memiliki masa idah yang sama dengan yang talak 1 dan 2? Bagaimana jika wanita yang sudah ditalak suaminya, tetapi tidak mau menuruti perintah suaminya untuk tidak keluar dari rumah selama masa idah? Apakah suami juga masih punya kewajiban memberi nafkah dzohir kepada istri yang sudah ditalaknya saat masa idah itu? (Mira Savitri)
JAWABAN
Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Betul sama. Wanita yang ditalak tiga masa idahnya sama dengan wanita yang ditalak satu atau dua, yakni menjalani masa idah selama tiga kali suci dari haid. An-Nawawi berkata,
Artinya,
“Wanita merdeka yang haid masa idah talaknya adalah tiga quru’ -suci dari haid- (Raudhatu Ath-Thalibin juz 8 hlm 368)
Jika wanita tidak taat untuk tinggal di tempat idah, maka wanita itu bermaksiat. Hakim bisa memaksa dan menghukum wanita yang tidak menaati aturan tersebut.
Adapun masalah nafkah, maka perlu dirinci.
Jika wanita masih ditalak satu kali atau dua kali, berarti statusnya adalah talak raj’i. Wanita yang statusnya ditalak raj’i maka berhak mendapatkan nafkah. An-Nawawi berkata.
لَوْ كَانَتِ الْمُطَلَّقَةُ رَجْعِيَّةً، أَوْ حَامِلًا، اسْتَحَقَّتْ مَعَ السُّكْنَى النَّفَقَةَ (روضة الطالبين وعمدة المفتين (8/ 422)
Artinya,
“Jika wanita yang ditalak itu raj’i atau hamil maka dia berhak nafkah di samping tempat tinggal” (Raudhatu Ath-Thalibin juz 8 hlm 422)
Tetapi jika dia membangkang suami yang mentalaknya dan tidak mau tinggal di rumah tempat kejadian talak itu, maka hak nafkahnya menjadi gugur karena dia telah melakukan nusyuz.
Adapun jika wanita ditalak tiga, maka statusnya adalah talak ba-in. Wanita yang terkena talak tiga maka dia hanya berhak tempat tinggal, tapi tidak berhak nafkah. Kecuali dia hamil, maka menjadi berhak nafkah juga selain tempat tinggal. An-Nawawi berkata,
Artinya,
“Wanita yang statusnya ba-in (terpisah sempurna) baik melalui mekanisme khulu’ atau talak tiga maka tidak ada hak nafkah baginya dan tidak pula hak pakaian jika dia tidak hamil. Jika dia hamil, maka suami wajib menanggung nafkah dan pakaiannya” (Raudhatu Ath-Thalibin juz 9 hlm 66)