Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Allah memberi jatah talak kepada para suami hanya sebanyak 3 kali.
Jika jatah talak 3 kali ini diambil semua, maka pasangan suami istri tersebut tercerai dengan perceraian “berat”. Tidak boleh rujuk lagi dan tidak boleh menikah lagi dengan akad nikah baru.
Jatah talak 3 kali itu bersifat tetap, “paten”, dan tidak berubah (dengan makna tidak bisa bertambah) baik dipisah WAKTU, RUJUK, maupun CERAI.
Contoh talak dipisah WAKTU misalnya begini.
Suami mentalak istri pada tahun pernikahan ke-2. Dalam kasus ini, berarti suami sudah mengambil jatah talaknya sebanyak satu. Artinya, jatah talaknya tinggal dua.
Lalu pada tahun pernikahan ke- 4 mentalak lagi. Dalam kasus ini, berarti suami sudah mengambil jatah talaknya sebanyak dua. Artinya, jatah talaknya tinggal satu.
Lalu sehari setelah talak kedua, sang suami mentalak lagi istrinya. Dalam kasus ini, berarti suami sudah mengambil jatah talaknya sebanyak tiga. Artinya, jatah talaknya habis, mereka terpisah sempurna, tidak boleh rujuk dan tidak boleh nikah lagi.
Begitulah, pendeknya jatah tiga talak itu ketika dipisah dan dijeda oleh waktu, maka jatahnya tetap, yakni tidak bisa bertambah dari 3, tanpa membedakan sebentar (seperti sehari, seminggu) atau lama (seperti setahun, lima tahun, sepuluh tahun).
Contoh talak dipisah RUJUK misalnya begini.
Suami mentalak istrinya untuk pertama kalinya (berarti talak dihitung jatuh satu). Lalu sang istri mengalami masa idah (masa menunggu sebanyak 3 kali suci haid sebelum tercerai sempurna). Kemudian di masa idah itu, suami merujuk istrinya. Setelah sah rujuk maka mereka menjadi pasangan suami istri kembali.
Lalu ada masalah lagi, kemudian sang suami kembali mentalak istri. Oleh karena sebelumnya sudah pernah mentalak, maka talak selanjutnya dihitung talak dua. Jadi, meskipun sebelumnya sudah pernah rujuk, jatah talak tetap berkurang. Tidak kembali menjadi 3 lagi. Inilah maksud dan contoh talak yang dipisah oleh rujuk.
Contoh talak dipisah CERAI misalnya begini.
Suami mentalak istrinya untuk pertama kalinya (berarti talak dihitung jatuh satu). Lalu sang istri mengalami masa idah (masa menunggu sebanyak 3 kali suci haid sebelum tercerai sempurna). Lalu suami membiarkan terus istrinya sampai masa idahnya habis. Karena masa idahnya habis, dan kesempatan rujuk tidak diambil, maka pasangan suami istri itu statusnya menjadi tercerai sempurna. Mereka tidak bisa kembali menjadi pasangan suami-istri kembali kecuali dengan AKAD NIKAH BARU. Dari sini Anda sekarang sudah bisa membedakan bahwa rujuk dengan akad nikah baru itu berbeda. Ketentuannya berbeda, tatacaranya berbeda dan syarat-syaratnya juga berbeda.
Jika setelah tercerai penuh itu mereka menikah lagi dengan akad nikah baru, maka mereka sah sebagai pasangan suami istri. Jika setelah itu suami mentalak lagi istrinya, maka berarti dia menjatuhkan talak dua dan jatah talaknya tinggal satu!
Jadi, adanya perceraian itu tidak “me-reset” jatah talak. Meskipun talak satu dan talak dua dipisah dengan perceraian, jatah talak bersifat konstan dan tidak berubah, yakni tidak bisa ditambah. Tidak peduli apakah setelah cerai itu wanita tersebut tidak menikah atau dinikahi lelaki lain lalu dicerai. Inilah maksud jatah talak bersifat “paten” meskipun dipisah oleh cerai. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Jika seorang suami merujuk istrinya yang masih bisa dirujuk atau istri tersebut atau istrinya yang lain terpisah penuh dengannya dengan 1 talak atau 2 talak, kemudian dia memperbarui akad nikah dengannya sebelum wanita tersebut menikah dengan lelaki lain atau sesudah menikah dan sudah berhubungan badan dengan suami ke-2, maka wanita tersebut kembali menjadi istrinya dengan jatah talak yang tersisa dari tiga talak itu.” (Rauḍatu al- Ṭālibīn, juz 8 hlm 71)
Bahkan seandainya antara talak satu, talak dua dan talak tiga itu tidak dipisah apapun, maka itu juga bisa menghabiskan jatah talak! Misalnya, suami mengatakan “Kamu kutalak 3 sekaligus!” maka saat itu juga jatuh talak 3 tanpa tanpa bisa di-cancel lagi. Termasuk jika suami bilang, “Kamu kutalak! Kamu kutalak! Kamu kutalak!” dengan niat menjatuhkan talak tiga. Yang seperti ini juga dihukumi talak tiga.
Jika suami karena kajahilannya mentalak lebih dari tiga, misalnya mengatakan “Kamu kutalak 1000!” maka jatuhlah talak tiga dan suami tersebut menanggung dosa 997 talak sisanya, karena dia mempermainkan syariat Allah.
CATATAN TAMBAHAN:
Istri yang sudah ditalak tiga, dia tidak bisa rujuk atau menikah ulang dengan mantan suaminya. Mereka bisa kembali menjadi pasangan suami istri, jika istri menikah dengan lelaki lain dengan pernikahan serius, lalu berhubungan badan, lalu ditalak, lalu selesai masa idah dan tercerai penuh. Setelah tercerai penuh barulah wanita tersebut bisa kembali menikah dengan suami pertama.
***
6 Żulqa‘dah 1442 H