Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
“Barangsiapa bisa puasa Arafah tanggal 9 Zulhijah, maka itu pertanda dia tidak akan mati sampai satu tahun ke depan, insya Allah.”
Dalil yang menunjukkan kesimpulan di atas adalah sabda Rasulullah ﷺ berikut ini,
Artinya,
“…puasa pada hari Arafah, aku berihtisab (mengharap janji ganjaran) kepada Allah, agar puasa itu bisa menghapus dosa setahun penuh sebelumnya dan setahun sesudahnya.” (H.R.Muslim)
Dalam riwayat Muslim yang lain, hadis ini berbunyi:
وَسُئِلَ عَنْ صَوْمِ يَوْمِ عَرَفَةَ فَقَالَ يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ
Artinya,
“…kemudian beliau ditanya tentang puasa pada Arafah, maka beliau menjawab: “Puasa itu akan menghapus dosa-dosa satu tahun yang lalu dan tahun yang tersisa (yang akan datang).”
Hadis di atas jelas sahih. Diriwayatkan oleh Muslim dalam Sahihnya. Jadi, tidak usah ragu bahwa sabda di atas adalah sabda Rasulullah ﷺ yang bisa menjadi hujah dalam hal amal maupun berita.
Perhatikan ucapan Rasulullah ﷺ di atas.
Rasulullah ﷺ memberi kabar gembira, bahwa siapapun yang diberi taufik bisa mengamalkan puasa Arafah, maka dosanya akan dihapus selama dua tahun. Tahun pertama adalah tahun sebelum hari Arafah itu. Tahun kedua adalah tahun setelah hari Arafah itu.
Penghapusan dosa setahun sebelum hari Arafah mudah dipahami. Jika setahun sebelum puasa Arafah seorang hamba melakukan sejumlah dosa seperti melihat wajah perempuan cantik yang tidak halal baginya lalu menikmatinya, atau menyentuh wanita yang tidak halal baginya dengan syahwat, atau mencium wanita yang tidak halal, atau berfantasi dengan wanita yang bukan istrinya, maka dosa-dosa seperti ini bisa diharapkan insya Allah dihapus bersih oleh orang yang sanggup berpuasa Arafah.
Adapun penghapusan dosa setahun setelah hari Arafah itu, maka seperti sebelumnya juga. Jika setelah berpuasa Arafah dia kalah oleh hawa nafsunya lalu melihat wajah perempuan cantik yang tidak halal baginya lalu menikmatinya, atau menyentuh wanita yang tidak halal baginya dengan syahwat, atau mencium wanita yang tidak halal, atau berfantasi dengan wanita yang bukan istrinya, maka dosa-dosa seperti ini juga akan dihapus.
Pertanyaannya, mungkinkah orang melihat wajah perempuan cantik yang tidak halal baginya lalu menikmatinya, atau menyentuh wanita yang tidak halal baginya dengan syahwat, atau mencium wanita yang tidak halal, atau berfantasi dengan wanita yang bukan istrinya jika dia sudah mati?!
Jelas tidak mungkin.
Oleh karena itu, hadis Nabi ﷺ yang memberi kabar gembira bahwa orang yang berpuasa Arafah itu akan dihapus dosanya setahun setelah hari Arafah secara implisit bermakna kabar gembira bahwa dia masih akan hidup. Sebab dengan hidup itu, maka ada peluang berbuat dosa. Jika dia berdosa, maka dosa itu akan dihapus berkat keutamaan puasa Arafah. Ini berbeda jika dia mati. Tidak mungkin ada penghapusan dosa jika manusia sudah mati, sebab amal anak adam jika sudah mati akan terputus. Yakni tidak bisa beramal saleh lagi dan juga tidak bisa berbuat dosa lagi. Meyakini adanya penghapusan dosa dalam waktu satu tahun setelah puasa Arafah untuk orang yang sudah mati membuat sabda Nabi ﷺ menjadi tidak ada maknanya. Jadi penegasan Rasulullah ﷺ bahwa orang yang berpuasa Arafah akan dihapus dosanya setahun yang akan datang secara implisit adalah kabar gembira dia masih akan hidup minimal sampai atau tahun yang akan datang.
Ini analisis berdasarkan kaidah bahasa Arab.
Adapun secara syar’i, kabar gembira akan hidup setahun setelah berpuasa Arafah pada hakikatnya adalah janji tambahan umur setelah melakukan amal saleh tertentu. Hal ini bukan hal baru dalam syariat. Jadi istinbat seperti ini hanyalah mendukung ajaran tersebut. Ada banyak dalil yang menunjukkan prinsip ini.
Misalnya janji Allah menangguhkan ajal umat nabi Nuh jika mereka mau bertaubat, beristighfar, menaati nabi Nuh, bertakwa dan beramal saleh. Allah berfirman,
Artinya,
“Sembahlah Allah, bertakwalah kepada-Nya dan taatlah kepadaku. Niscaya Dia mengampuni sebagian dosa-dosamu dan menangguhkan ajalmu.” (Q.S.Nūḥ: 3-4)
Al-Syaukānī menegaskan dalam Fatḥu al-Qadīr bahwa makna penangguhan ajal dalam ayat ini adalah PENUNDAAN KEMATIAN. Al-Syaukānī berkata,
Artinya,
“Menangguhkan ajalmu maknanya menangguhkan kematianmu sampai batas waktu terjauh yang ditakdirkan Allah untuk kalian dengan syarat iman dan taat, melebihi (umur) yang ditakdirkan untuk kalian dengan asumsi kalian tetap dalam kekufuran dan kemaksiatan.” (fatḥu al-Qadīr, juz 5 hlm 356)
Demikian pula janji umur panjang untuk amal silaturahmi sebagaimana dinyatakan dalam hadis. Al-Bukhārī meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Anas bin Malik radliyallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda:
“Siapa yang ingin diluaskan rezekinya atau ditangguhkan ajalnya hendaklah dia menyambung silaturrahim.” (H.R.al-Bukhārī)
Al-Ṣan’ānī menegaskan bahwa lafal “wa an yunsa’a lahū fī atsarihī” itu dalam salah satu Istinbāṭ memang sah dan bisa jika dimaknai secara hakiki, yakni bertambah umur. Al-Ṣan’ānī
Artinya,
“Bahwasanya penambahan (umur) adalah makna hakiki.” (Subulu al-Salām, juz 2 hlm 627)
Dari sini bisa disimpulkan, bahwa pernyataan yang berbunyi,
“Barangsiapa bisa puasa Arafah tanggal 9 Zulhijah, maka itu pertanda dia tidak akan mati sampai satu tahun ke depan, insya Allah”.
Pernyataan itu dasarnya adalah langsung hadis Nabi ﷺ melalui istinbat. Jadi, tidak perlu ucapan Rasulullah ﷺ secara lugas tentang masalah janji hidup setahun lagi, atau ucapan Sahabat, atau ucapan tabi’in, atau ulama salaf lainnya maka pernyataan di atas sudah bisa diterima karena langsung didasarkan pada ucapan Nabi ﷺ.
Sudah menjadi kaidah yang diterima oleh ulama sejak dulu, bahwa semua istinbat itu bisa diterima asalkan mengikuti kaidah-kaidah istinbaṭ sahih baik secara lugah (bahasa) maupun secara syar’i. Tidak harus menunggu ada ucapan khusus dari Rasulullah ﷺ atau Sahabat atau Tabi’in terkait istinbaṭ tertentu untuk bisa menerimanya, sebab tidak ada dalil apapun yang bisa mendukung ketentuan ini. Fakta istinbat imam 4 mazhab yang mengkonstruksi ribuan hukum fikih (misalnya hukum sunahnya mengusap wajah setelah berdoa, kasus akdariyyah dalam ilmu waris, bacaan bismillāha ‘alā millati rasūlillāh saat mnegangkat jenazah untuk ditempatkan pada sarīr, dll) tanpa menunggu ucapan khusus Rasulullah ﷺ atau Sahabat atau Tabi’in terkait istinbat tersebut adalah bukti besar bahwa dalam persoalan istinbat itu yang wajib diperhatikan adalah keabsahan dalil yang digunakan dan kaifiyyah istidal-nya. Bukan mencari justifikasi ucapan lugas dari Rasulullah ﷺ atau Sahabat atau Tabi’in terkait istinbaṭ tersebut.
Lagipula, kabar gembira hidup setahun setelah puasa Arafah ini didukung oleh ucapan salah seorang generasi salaf, yakni ucapan Ibnu Abbās. Al-Bakrī berkata,
Artinya,
“Ibnu ‘Abbās raḍiyallāhu ‘anhumā berkata, ‘Ini adalah kabar gembira untuk hidup sampai satu tahun yang akan datang bagi siapapun yang bisa berpuasa tanggal 9 Zulhijah. Sebab Rasulullah ﷺ memberi kabar gembira penghapusan dosa setahun yang akan datang. Jadi, hal itu menunjukkan orang yang berpuasa tanggal 9 Zulhijah akan hidup di tahun itu. Sebab Rasulullah ﷺ tidak berbicara dari hawa nafsu. Apa yang beliau ucapkan adalah dari wahyu.” (I’ānatu al-Ṭālibīn, juz 2 hlm 300)
Al-Munāwī menukil Ibnu al-‘Imād menisbahkan Istinbāṭ ini kepada sebagian ulama, bukan lugas ke Ibnu ‘Abbās. Al-Munāwī berkata,
Artinya,
“Ibnu al-Imād berkata, ‘Sebagian ulama berkata, ‘Dalam hadis ini terdapat isyarat bahwa orang yang berpuasa di hari Arafah maka dia tidak akan mati pada tahun itu.” (al-Taisīr bi Syarḥi al-Jāmi‘ al-Ṣagīr, juz 2 hlm 95)
Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa istinbāṭ yang dinisbahkan kepada Ibnu Abbās ini kuat sekali. Bahkan jenius. Sebab Istinbāṭ ini tidak melanggar kaidah bahasa Arab, tidak melanggar dalil bahkan didukung oleh nukilan ucapan mujtahid Sahabat. Saya katakan jenius sebab mampu menyimpulkan sesuatu dari dalil yang tidak terfikirkan umumnya orang lain. Seperti kejeniusan Ibnu Abbas saat memahami dari Surah al-Aṣr bahwa Rasulullah ﷺ akan segera wafat. Istinbāṭ seperti ini tidak bisa difahami oleh umumnya Sahabat. Hanya Sahabat dengan kemampuan Istinbāṭ dan keilmuan luar biasa seperti Ibnu Abbās, Abū Bakr dan Umar bin al-Khāṭṭāb yang sanggup menemukannya.
JAWABAN SEJUMLAH KEBERATAN
Barangkali ada sejumlah keberatan terkait Istinbāṭ yang dinisbahkan kepada Ibnu Abbās ini. Berikut ini sejumlah keberatan-keberatan yang sanggup saya rangkum berikut jawabannya.
SATU,
“Cara memahami hadis itu yang tepat seharusnya begini, “Orang yang berpuasa Arafah JIKA masih hidup maka akan dihapus dosanya setahun yang akan datang.”
BANTAHAN:
Menetapkan syarat “jika masih hidup” untuk pahala puasa Arafah terkait umur tidak bisa diterima karena tidak ada ada harf syarat apapun dalam hadis atau lafal semakna seperti mā zarfiyyah misalnya. Mari kita perhatikan lafal hadisnya,
Artinya,
“…Puasa pada hari Arafah, aku berihtisab (mengharap janji ganjaran) kepada Allah, agar puasa itu bisa menghapus dosa setahun penuh sebelumnya dan setahun sesudahnya.” (H.R.Muslim)
Rasulullah ﷺ menjanjikan penghapusan dosa setahun setelah hari Arafah tanpa syarat apapun misalnya; ’in ‘āsya” (jika masih hidup) atau “in baqiya” (jika masih hidup) atau “mā baqiya” (selama masih hidup). Oleh karena itu, syarat ini tidak sah karena tidak dinyatakan oleh lafal hadis.
Padahal jika sudah terkait urusan gaib yang Rasulullah ﷺ tidak bisa memastikan ajal tiba atau tidak, Rasulullah ﷺ biasanya akan memberi qaid/batasan “selama masih hidup”. Misalnya niat beliau untuk berpuasa Tāsū‘ā’ sebagaimana tercantum dalam hadis ini,
Artinya,
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: “Seandainya tahun depan aku masih hidup, niscaya saya benar-benar akan berpuasa pada hari ke sembilan (Muharram).”
Rasulullah ﷺ ingin puasa tanggal 9 Muharram tahun depan. Tapi Rasulullah ﷺ tidak tahu apakah masih hidup ataukah tidak. Jadi beliau memberi syarat pengikat dengan lafal “la in baqītu” (sungguh jika aku masih hidup).
Beda dengan kasus janji puasa Arafah ini. Rasulullah ﷺ tidak memberi syarat “jika masih hidup”. Artinya, janji itu harus diikuti kemutlakannya sehingga bermakna secara implisit mengandung janji masih hidup sampai satu tahun ke depan.
Lebih kuat lagi jika dikaitkan dengan riwayat Rasulullah ﷺ dalam haji wada’. Diriwayatkan Rasulullah ﷺ saat haji wada’ beliau tidak berpuasa Arafah karena berwukuf di Arafah (yang secara logika memang membutuhkan tenaga besar agar kuat beribadah semenjak zuhur sampai maghrib). Lalu kira-kira 3 bulan kemudian Rasulullah ﷺ wafat. Fakta ini sinkron dengan Istinbāṭ Ibnu Abbas itu.
DUA,
“Riwayat Ibnu Abbas itu apakah sahih/hasan? Sanadnya bagaimana? Bagaimana bisa kita bertumpu pada riwayat Ibnu Abbas yang belum diketahui kualitasnya?”
BANTAHAN:
Tumpuan kabar gembira diberi hidup sampai satu tahun setelah hari Arafah itu bukan riwayat Ibnu Abbās, tapi HADIS NABI ﷺ. Ini harus jelas terlebih dahulu. Jadi dalilnya ya hadis Nabi ﷺ bukan riwayat istinbāṭ Ibnu Abbas. Kutipan riwayat istinbāṭ Ibnu Abbas itu tidak lebih hanya penguat dari istinbat kuat terhadap hadis Nabi ﷺ tersebut.
Adapun permintaan sanad riwayat ibnu Abbas dan analisis kualitas riwayat tersebut, maka jawabannya adalah sebagai berikut.
Keketatan penyelidikan riwayat itu hanya untuk hadis Nabi ﷺ saja. Itupun dibatasi pada perkara hukum atau akidah. Riwayat dari Nabi ﷺ selain hukum dan akidah, maka sikap kita longgar. Contohnya topik sīrah (biografi Nabi ﷺ ), magāzī (peperangan-peperangan Nabi ﷺ), zuhud, raqā’iq (hadis-hadis pelembut hati), makārimul akhlāq (akhlak mulia), adab, mawā‘iż (nasihat-nasihat), targīb (motivasi), tarhīb (hadis-hadis pembuat ngeri), faḍa’ilul amal (keutamaan amal ), doa-doa dan semisalnya.
Jika riwayat dari Rasulullah ﷺ saja bisa dilonggari pada topik-topik tertentu, maka tentu saja riwayat dari selain Rasulullah ﷺ lebih layak dilonggari. Tidak usah berlebihan dan terlalu dalam mengketati riwayat ulama, biografi orang saleh, teladan tābi‘in, keajaiban Tābi’ūt Tābi‘īn, qaṣaṣ (kisah-kisah), ḥikāyāt dan semisalnya. Termasuk juga aṣar Sahabat, aṣar Tābi‘īn, dan aṣar Tābi’ūt Tābi‘īn.
Riwayat dari selain Nabi ﷺ diterima secara longggar karena tujuannya memang hanya untuk mengambil hikmah, kata mutiara, ibrah, ta’ddub (belajar adab), tahżīb (pendidikan jiwa) dan semisalnya yang biasanya tidak perlu dicari sanadnya apalagi dikaji aspek kuat-lemahnya sanad. Adanya sanad untuk jenis riwayat seperti ini hanya jadi hiasan yang memperindah saja, bukan menjadi syarat untuk diterima. Al-Khaṭīb Al-Bagdādī berkata,
Artinya,
“Adapun kisah orang-orang saleh, hikayat orang-orang zuhud, cerita para ahli ibadah, nasihat para orator, dan hikmah para sastrawan maka sanad itu hanyalah untuk hiasan, bukan jadi syarat untuk menyampaikannya.”
Pembahasan lebih detail silakan dibaca tulisan saya “Kapan Ketat dan Kapan Longgar dalam Riwayat?“.
Terkait nukilan ijtihad Sahabat, sudah sangat biasa nukilan ijtihad itu disebut tanpa sanad dalam kitab-kitab fikih. Contohnya seperti nukilan ijtihad Sahabat yang disebut oleh Ibnu Qudāmah dalam kitab al-Mugnī berikut ini,
Ibnu Qudāmah menukil ijtihad Sahabat yang menggugurkan saudara seayah pada kasus Musyarrakah/ḥimāriyyah. Ijtihad itu dinukil dari Ali, Ibnu Mas’ud, Ubay bin Ka’ab, Ibnu Abbās dan lain-lain.
Apakah Anda melihat sanad di sana?
Jelas tidak ada. Sebab nukilan ijtihad itu memang termasuk perkara longgar yang tidak dituntut ada sanadnya. Kajian sanad nukilan ijtihad hanya perlu pada kasus kontradiksi ijtihad pada satu Sahabat. Ini pulalah yang terjadi pada kasus ijtihad imam mazhab.
Klaim ijtihad Al-Syāfi‘ī pada satu masalah apakah A atau B, atau C diteliti dengan kritik sanad dan matan mirip dengan hadis, agar bisa diketahui mana ijtihad yang benar dan sah dinisbahkan kepada Al-Syāfi‘ī. Selama tidak ada kontradiksi maka tidak ada urgensinya meneliti sanad.
TIGA,
“Masalah janji masih hidup setahun lagi adalah urusan gaib, jadi sanad riwayat istinbāṭ Ibnu Abbas harus jelas dan sahih agar bisa diterima”
BANTAHAN:
Dengan asumsi benar bahwa ini memang terkait informasi gaib, maka dasarnya adalah hadis Nabi ﷺ yang jelas sahih. Jadi, sebenarnya tanpa riwayat Ibnu Abbas pun tetap bisa diterima informasi dan janji hidup setahun itu. Fungsi riwayat Ibnu Abbas hanyalah penguat istinbāṭ terhadap hadis Nabi ﷺ.
Lagipula, topik hadis itu berbicara amalan puasa. Jadi ini bukan membahas akidah atau perkara gaib. istinbāṭ janji hidup setahun adalah aspek muraggib (pemberi motovasi). Tanpa ada Istinbāṭ ini pun kaum muslimin sudah bersemangat puasa Arafah karena ada janji menghapus dosa 2 tahun. Jadi, janji duniawi seperti masih hidup setahun kedepan hanyalah penguat aspek targhib tersebut. Oleh karena itu, riwayat ibnu Abbas di atas bisa diterima karena fungsinya hanya memperkuat makna yang sudah dinyataakn secara implisit dalam hadis Nabi ﷺ yang jelas sahih.
EMPAT,
“Siapa Salaf Yang Mengucapkan fatwa seperti ini? Mengada-ada saja.”
BANTAHAN:
Yang mengucapkan adalah salah satu Sahabat besar, Turjumānul Qur’an Ibnu Abbās. Generasi Sahabat termasuk generasi salaf. Jadi fatwa ini jelas diucapkan salah satu ulama salaf, bahkan di antara yang terbaik.
Jika yang dimaksud tuntutan ucapan salaf adalah cara penyimpulan dalilnya, maka penyimpulan ini juga sudah memenuhi kaidah dan sesuai dengan cara generasi salaf dalam memahami dalil karena tidak menentang dalil apapun dan juga tidak menentang kaidah bahasa arab. Istinbāṭ seperti ini bisa diterima, bahkan termasuk istinbāṭ jenius yang tak terpikir oleh banyak orang sebagaimana istinbāṭ Ibnu Abbas saat menafsirkan Surah al-‘Ashr bahwa itu tanda Rasulullah ﷺ wafat di saat semua orang tidak menafsirkan seperti itu. Pemahaman seperti ini tidak perlu ucapan lugas dari Nabi ﷺ, sebab namanya istinbāṭ itu MEMAHAMI dari ucapan nabi, bukan MENUKIL dari ucapan nabi. Seperti Sahabat memahami perintah salat Asar di Bani Quraidhah, ada yang melaksanakan harfiah dan ada yang memaknainya secara substantif. Nah pemaknaan substantif itu jenis istinbāṭ. Dua-duanya diakui Nabi ﷺ. Jadi, secara kaidah syar’i pemahaman ini bisa diterima.
Lagipula, jika kita kembalikan ke penjelasan para ulama yang otoritatif saat mensyarah hadis ini, maka penjelasan mereka justru menguatkan istinbāṭ yang dinisbahkan kepada Ibnu Abbās itu. Misalnya pernyataan al-Irāqī ini,
Artinya,
“Al-Sarakhsī, salah seorang ulama bermadzhab Syafi’i berkata, ‘Para ulama telah berselisih pendapat terkait makna penghapusan dosa pada tahun yang akan datang. Sebagian dari mereka mengatakan, ‘Jika seorang hamba melakukan perbuatan maksiat (di tahun yang akan datang) maka Allah akan menjadikan puasa Arafah sebelumnya sebagai penghapus dosa tersebut sebagaimana jika dia menjadikannya penghapus untuk dosa pada tahun sebelumnya. Sebagian lain berpendapat maknanya adalah Allah menjaganya pada tahun yang akan datang untuk melakukan perbuatan dosa yang mmebuatnya butuh penghapusan dosa.” (ṭarḥu al-Tatsrīb, juz 4 hlm 163)
Dalam kutipan di atas diterangkan bahwa makna penghapusan dosa setahun sesudah hari Arafah itu salah satu di antara dua. Pertama; seorang hamba berdosa dulu pada tahun setelah hari Arafah baru dihapus dosanya. Kedua: dia dilindungi untuk tidak berbuat dosa pada tahun setelah hari Arafah.
Manapun dari dua penafsiran ini semuanya justru menegaskan bahwa orang yang berpuasa Arafah masih hidup! Sebab, bagaimana bisa berdosa lalu dihapus dosanya jika sudah mati? Apa gunanya dihalangi berbuat dosa jika sudah mati?
Al-Nawawī mengutip sebagian ulama Al-Syāfi‘īyyah menegaskan bahwa puasa arafah itu memang istimewa, tidak sama dengan ibadah-ibadah lain. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Yang seperti ini tidak ada ibadah apapun yang menyamainya yakni bahwa ia menghapus dosa waktu yang akan datang.” (Al-majmū’, juz 6 hlm 381)
Jadi, jika ada kabar gembira bahwa orang yang puasa Arafah diberi kabar gembira hidup setahun ke depan tidak usah heran, karena keistimewaan ini memang hanya ada pada puasa Arafah.
LIMA,
“Al-Bakri itu hidup di abad 14 H. Bagaimana bisa dia menukil riwayat dari Ibnu Abbas yang terpaut jauh ratusan tahun?”
BANTAHAN:
Kekeliruan keberatan ini pangkalnya adalah karena tidak memahami kapan ketat dalam riwayat dan kapan longgar. Nukilan ijtihad itu tidak perlu sanad. Cukup nilai ijtihad dan nilai kaifiyyah istidlal saja yang diperhatikan. Nukilan ijthad ulama, selama sudah masyhur, tercatat dalam kitab-kitab fikih besar, maka itu sudah cukup untuk dipegang meski kita tidak meneliti seketat menyelidiki hadis Nabi ﷺ. Sebab nukilan ijtihad itu tidak ada kepentingan memastikan apakah itu wahyu Allah. Ucapan manusia tidak maksum, jadi tidak ada kepentingannya mengeketati ucapan manusia.
Jika logika di atas dipakai, maka kita juga bisa keberatan terhadap Ibnu Qudamah. Kita tahu Ibnu Qudamah hidup di abad 7 H karena beliau wafat tahun 620 H. Jarak antara beliau dengan Ibnu Abbas ratusan tahun. Lalu apakah dengan logika yang sama kita menolak seluruh informasi Ibnu Qudamah saat menukil ijtihad Ibnu Abbas atau ratusan Sahabat yang lain? Ibnu Qudamah berkata,
Lihatlah. Bukankah Anda tidak melihat sanad untuk masing-masing nukilan ijtihad Sahabat di atas?
ENAM,
“Ada orang-orang baik yang puasa tanggal 9 zulhijah tapi wafat setelah itu sebelum setahun. Ini menunjukkan nukilan riwayat Ibnu Abbas itu tidak benar.”
BANTAHAN:
Komentar seperti di atas problem utamanya adalah tidak bisa membedakan antara JANJI dalam dalil dengan PENERAPAN JANJI dalam dalil.
Janji dalam dalil itu wajib diterima dan dibenarkan. Tapi penerapan dalam dalil, maka itu terserah Allah sebab Allah itu fa‘-‘ālun limā yurīd” (berbuat apapun yang dikehendaki-Nya), latīf (Maha Tahu hal-hal lembut) dan hakīm (Maha Bijaksana). Tidak ada yang bisa memaksa Allah dan tidak ada yang bisa mengontrol Allah.
Jika Allah menjanjikan bahwa doa PASTI dikabulkan, maka janji ini wajib diimani dan dipercaya, tanpa harus tahu kaifiyyah-nya. Perkara Allah tidak mengabulkan karena orang yang berdoa itu makan makanan haram, atau berbuat zalim, atau berdoa dengan hati kosong maka ini penerapan janji pada individu tertentu dan jangan dikacaukan dengan janji Allah untuk mengabulkan doa. Allah bisa saja mengabulkan dengan cara-Nya meski tidak persis seperti yang diminta hamba seperti diberi yang setara dengan yang diminta atau diberi di akhirat. Itu semua adalah penerapan janji pada individu.
Jika Rasulullah ﷺ mengabarkan orang mati syahid pasti masuk surga, maka ini wajib diimani. Perkara apakah individu tertentu tidak masuk surga meski lahirnya mati syahid, maka itu terserah Allah. Bisa saja dia salah niatnya karena berbuat biar disebut pahlawan, atau dia masih punya utang, atau dia mencuri ganimah dan perbuatan-perbuatan lain yang menghalangi pahala mati syahid.
Jadi, jika ada janji puasa Arafah memberi kabar gembira hidup setahun kedepan, maka janji ini yang dipercaya. Perkara orang wafat setelah puasa Arafah padahal belum setahun, maka itu terserah Allah. Yang penting kewajiban kita husnuzan kepada Allah dan husnuzan kepada sesama muslim. Sebab kita tidak tahu hati seorang hamba saat puasa Arafah. Apakah niatnya mendapatkan rida Allah, terhapus dosa ataukah ingin kurus, atau biar dipuji manusia melaksanakan sunah, atau sungkan keluarga, atau gak enak karena sebagai tokoh masyarakat. Itu semua terserah Allah, karena ini masuk penerapan janji dalam dalil.
Contoh husnuzan kepada Allah dan muslim yang berpuasa misalnya begini,
Jika ada orang yang sudah puasa Arafah tahun lalu dan sudah wafat sekarang, berarti kita harus husnuzan kepada Allah bahwa itu adalah yang terbaik untuk hamba tersebut. Bisa jadi amal saleh beliau yang sudah wafat itu sudah cukup untuk membuat Allah menjadi rida dan membuat masuk surga. Jika umur ditambah, bisa jadi peluang salah semakin banyak, dosanya makin bertambah, dan kekeliruannya menumpuk. Lama-lama kesalahan itu menyusul banyaknya amal saleh, sampai melebihinya dan itu bisa menjerumuskannya ke neraka. Jadi, dihentikan umur berarti anugerah besar yang jauh lebih baik daripada ditambahi kenikmatan duniawi seperti bertambahnya umur setahun, dua tahun atau 10 tahun sekalipun.
Keputusan Allah itu terserah Dia. Tidak ada yang bisa mengendalikan Dia. Dia Maha kuasa segala-galanya. Dia bisa menghapus dan menetapkan. Tetapi dia tidak pernah zalim terhadap hamba-Nya. Jadi, penerapan janji apapun pada hamba pasti itu paling benar paling adil dan paling baik untuk hamba tersebut.
Ambil contoh kasus unik ini,
“Bagaimana jika orang berpuasa Arafah lalu tidak melakukaan dosa apapun selama setahun kedepan? Apa makna janji Allah menghapus dosa?”
Jawaban pertanyaan di atas hanya bisa diselesaikan dengan pembahasan PENERAPAN JANJI dalam dalil. Tidak mungkin bisa diselesaikan dengan konsepsi janji dalil. Oleh karena itu dalam kasus di atas bisa kita katakan sebagai berikut,
Terserah Allah saja bagaimana memberikan kebaikan kepada hamba yang tidak pernah berdosa selama setahun setelah puasa Arafah. Bisa saja penghapusan dosa itu diganti dengan yang semisal yakni diangkat derajatnya. Makna seperti inilah yang dijelaskan oelh al-Bulqīnī. Al-Munāwī berkata,
Artinya,
“Al-Bulqīnī berkata, ‘Manusia itu ada beberapa macam. Di antara mereka ada orang-orang yang tidak punya dosa kecil dan tidak punya dosa besar, jadi puasa Arafah akan mengangkat derajat mereka. Ada pula orang yang memiliki dosa-dosa kecil saja dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil itu, maka puasa Arafah itu menghapus dosa-dosa kecil itu selama dia menjauhi dosa-dosa besar. Ada pula orang-orang yang memiliki dosa-dosa kecil dan dia terus-menerus melakukannya. Dosa-dosa kecil seperti ini bisa terhapus dengan amal sholeh seperti salat dan puasa. Ada pula orang-orang yang memiliki dosa-dosa besar dan dosa-dosa kecil, maka dosanya yang dihapus dengan amal saleh adalah dosa-dosa yang kecil saja. Adapun orang yang memiliki dosa-dosa besar saja maka dosa yang dihapus hanyalah dosa yang kadarnya sama dengan penghapusan terhadap dosa-dosa kecil.” (Faiḍu al-Qadīr, juz 6 hlm 162)
TUJUH,
“Bagaimana jika setelah puasa Arafah orang terjun ke jurang, atau minum racun, atau menghirup nafas pasien corona sehingga mati dan lain-lain?”
BANTAHAN:
Jika orang bunuh diri, maka tentu itu dosa besar baginya. Jika dia diwafatkan karena perbuatannya itu, maka itu adalah jenis penerapan janji dan keputusan Allah yang sesuai dengan individu tertentu dan sudah saya bahas di poin 6. Sebab, bukan berarti setelah puasa Arafah orang bebas berbuat dosa apapun karena dijanjkan dihapus dosanya. Jika setelah puasa Arafah orang melakukan kemusyrikan, menyembah matahari, memaki Allah, menghina Rasulullah ﷺ, menginjak-injak Al-Qur’an lalu Allah mematikannya sehari setelah puasa Arafah, maka itu pantas dengan besarnya dosa yang ia lakukan. Allah yang menguji manusia, tidak boleh kita menguji Allah.
DELAPAN,
“Anda pakai akal saja. Memahami sendiri sesuai hawa nafsu. Mana ulama yang berpendapat seperti itu?”
BANTAHAN:
Jika Anda teliti, tentu bisa menemukan bahwa tulisan ini sebenarnya hanya menukil istinbāṭ Ibnu ‘Abbas atau kalau menurut ungkapan Ibnu al-‘Imād adalah istinbāṭ sebagian ulama. Yang saya lakukan hanyalah mengurai dan membela istinbāṭ itu. Kalaupuan Anda tidak setuju, paling tidak milikilah adab terhadap ulama besar. Al-Sayyid al-Bakrī itu ulama besar mazhab Al-Syāfi‘ī. Al-Madābigī yang menjadi sumber al-Sayyid al-Bakrī juga ulama besar mazhab Al-Syāfi‘ī. Karya mereka luar biasa kedalaman ilmunya. Jika mereka sampai menukil dalam kitab fikih besar mazhab Al-Syāfi‘ī, artinya istinbāṭ tersebut punya wajhun (argumentasi yang layak dipertimbangkan). Siapa kita dibandingkan dengan keluasan ilmu mereka? Apakah kita punya karya bertaraf internasional seperti mereka yang manfaatnya lintas mazhab sampai hari? Jika belum, maka alangkah indah akhlak kita jika menghargai istinbāṭ tersebut meskipun tidak setuju. Sebab ulama-ulama seperti mereka akan diikuti awam yang tidak mungkin diajak berbicara kaifiyyah istidlal serumit dan sedalam ini. Itu adalah istinbāṭ yang sah dan awampun boleh mengikuti istinbāṭ tersebut.
***
8 Zulhijah 1442 H/ 18 Juli 2021 pukul 14.18