Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Orang sakit itu hukumnya sunah untuk didoakan, meski dia muslim fasik (selama kefasikannya sifatnya pribadi) atau kafir sekalipun.
Mendoakan orang kafir saat sakit agar sembuh boleh karena semua doa duniawi untuk non muslim memang boleh seperti, “Semoga cepat punya anak”, “Semoga sembuh”, “Semoga cepat lulus”, “Semoga segera nikah”, “Semoga kaya” dll. Termasuk boleh adalah mendoakan hidayah untuk non muslim. Yang tidak boleh adalah mendoakan non muslim untuk kemaslahatan akhirat seperti mendoakan ampun dan semisalnya, karena itu khusus hamba beriman.
Tetapi jika ada orang yang menimbulkan ḍarar bagi kaum muslimin, kehadirannya menyusahkan umat Islam, dan hidupnya mengganggu orang Islam (misalnya dia membunuhi banyak orang Islam, atau memurtadkan banyak orang Islam atau membuat orang Islam jadi ragu dengan agamanya sendiri) maka tidak disunahkan mendoakannya untuk sembuh jika dia sakit.
Bahkan, kata al-Syabrāmallisī, orang seperti itu jika didoakan binasa untuk kemaslahatan kaum muslimin maka lā yab’ud (tidak jauh dari kebenaran/punya aspek argumentasi yang layak dipertimbangkan).
Al-Syabrāmallisī berkata,
Artinya,
“Hendaknya mendoakan orang yang sakit supaya sembuh. Maknanya: Meskipun dia kafir atau fasik atau hanya (sakit ringan) seperti sakit mata (itu tetap disunahkan). (CATATAN): -Seyogyanya- penempatan kesunahan mendoakan ini adalah jika hidupnya si sakit tersebut tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin. Jika menimbulkan bahaya, maka tidak disunnahkan mendoakannya untuk sembuh. Bahkan seandainya direkomendasikan untuk mendoakannya agar binasa demi kemaslahatan kaum muslimin maka itu tidak jauh dari kebenaran.”
Rasulullah pernah mendoakan taubat orang kafir seperti Umar yang akhirnya masuk islam. Tapi juga pernah mendoakan binasa orang kafir yang membunuhi ulama sahabat. Jadi mendoakan buruk itu bukan haram. Boleh dalam kondisi tertentu.
***
11 Zulhijah 1442 H/ 21 Juli 2021 pukul 17.21