Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin).
Allah memerintahkan lelaki yang berpoligami supaya berbuat adil di antara istri-istrinya. Perintah berbuat adil ada yang bersifat umum dan ada yang bersifat khusus untuk pelaku poligami. Perintah adil secara umum adalah dalam ayat berikut ini,
Artinya,
“Berbuat adillah, karena ia dekat dengan ketakwaan.” (Q.S.Al-Maidah; 8)
Perintah adil secara khusus untuk poligami adalah dalam ayat berikut ini,
Artinya,
“Jika kalian takut tidak bisa berbuat adil, maka menikah dengan satu wanita saja.” (Q.S. al-Nisā’; 3)
Dalam ayat di atas Allah menyarankan menikah dengan satu wanita saja jika kuatir tidak bisa adil. Secara implisit Allah mewajibkan untuk berbuat adil jika menikahi wanita lebih dari satu.
Dalam hadis Nabi ﷺ juga ada perintah adil bagi lelaki yang berpoligami dan mengancam dengan siksa di akhirat jika tidak bisa berbuat adil. Al-Tirmiżī meriwayatkan,
Artinya,
“Jika seorang laki-laki memiliki dua istri, namun dia tidak berbuat adil, niscaya akan datang pada Hari Kiamat dengan keadaan copot separuh tubuhnya).” (H.R.al-Tirmiżī)
Di antara praktik berbuat adil kepada para istri adalah keadilan dalam membagi jatah waktu bermalam. Jatah bermalam itu wajib dibagi dengan adil, tidak boleh berbeda. Tidak peduli antara istri “senior” maupun istri “junior”, istri berilmu maupun tidak berilmu, istri berpendidikan maupun tidak, istri cantik maupun tidak cantik, istri tua maupun istri muda, istri kaya maupun istri miskin, istri dari keluarga dengan status sosial tinggi maupun istri dari keluarga dengan status sosial rendah. Semuanya wajib dibagi rata tanpa ada pembedaan dan tanpa ada diskriminasi.
Jika sampai ada jatah waktu yang dikurangi, maka itu adalah kezaliman dan suami wajib meng-qaḍa’ (mengganti) di hari yang lain.
Contoh kezaliman waktu kepada istri:
Suami bermalam pada salah satu istri yang mendapatkan jatah hari. Lalu di malam itu suami pergi ke istrinya yang lain sekedar untuk mengobrol selama berjam-jam. Termasuk zalim juga jika keluar untuk membujuk istri lain yang sedang merajuk misalnya. Termasuk zalim jika keluar untuk makan di warung bersama istri lain misalnya. Termasuk zalim juga jika keluar menuju rumah salah satu istri yang lain untuk menyetubuhinya. Dalam kondisi ini, suami telah zalim kepada istri yang mendapatkan jatah bermalam di hari itu dan dia wajib meng-qaḍā’ waktu yang dimbilnya.
Contoh lain, suami bermalam pada salah satu istri yang mendapatkan jatah hari. Lalu di malam itu suami pergi keluar bersama teman temannya untuk melakukan hobi. Dalam kondisi ini, suami telah zalim kepada istri yang mendapatkan jatah bermalam di hari itu dan dia wajib meng-qaḍā’ waktu yang dimbilnya. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Jika suami menzalimi salah satu istrinya (dalam hal jatah waktu), maka sebelumnya sudah dijelaskan suami wajib untk meng-qaḍa’/mengganti.“ (Rauḍatu al-ṭālibīn, juz 7 hlm 361)
***
21 Zulhijah 1442 H