Oleh : Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
TANYA
Bolehkah membarterkan mobil tua yang antik dengan mobil baru?
JAWAB
Barter, yakni akad menukar barang dengan barang hukum asalnya mubah. Akad seperti ini dalam istilah fikih dinamakan muqāyaḍah (الْمُقَايَضَةُ). Jadi, boleh orang menukar sepatu dengan tas ransel, menukar tisu bayi dengan semprotan disinfektan, menukar masker dengan bedak, menukar helm dengan celana, menukar ayam dengan bebek, menukar kapas dengan bambu, menukar batu bata dengan pasir, menukar batu bara ditukar gas alam, dan semua variasi barter lainnya.
Boleh juga melakukan barter meskipun barang yang dipertukarkan berbeda dalam hal kuantitas dan kualitas. Jadi, boleh saja menukar 1 sapi dengan 3 kambing, menukar 1 ponsel dengan printer ditambah monitor, menukar satu sepeda motor dengan TV ditambah AC dan semisalnya.
Boleh juga barter dalam bentuk tukar tambah. Misalnya menukar laptop lama ditambah uang 1 juta dengan laptop baru, menukar kasur baru dengan bedcover baru ditambah uang 2 juta dan semisalnya.
Dalil yang menunjukkan mubahnya barter adalah keumuman ayat yang membolehkan jual beli. Allah berfirman,
وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ [البقرة: 275]
Artinya,
“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Q.S.al-Baqarah: 275)
Makna asal jual beli adalah mubādalatu māl bimālin (pertukaran harta dengan harta). Al-Fayyūmī berkata,
«وَالْأَصْلُ فِي الْبَيْعِ مُبَادَلَةُ مَالٍ بِمَالٍ». [«المصباح المنير في غريب الشرح الكبير» (1/ 69)]
Artinya,
“Makna asal jual beli adalah pertukaran harta dengan harta” (al-Miṣbāḥu al-Munīr, juz 1 hlm 69)
Penyebutan māl (harta) di sana bersifat umum, mencakup uang atau barang. Jadi, boleh berjual beli dengan menukarkan uang dengan barang sebagaimana umumnya jual beli sebagaimana boleh juga berjual beli dengan menukarkan barang dengan barang sebagaimana terjadi pada kasus barter karena termasuk definisi pertukaran māl dengan māl. Semuanya digolongkan jual beli dan barter termasuk jenis jual beli.
Barter yang harus diwaspadai dan harus ekstra hati-hati hanya berlaku pada dua komoditas,
Pertama: Mata uang
Kedua: Makanan
Mengapa barter pada dua komoditas itu harus hati-hati?
Sebab barter pada dua komoditas itu berdasarkan sejumlah hadis sahih punya potensi riba yang cukup besar. Jika kita sampai salah menjalankannya, maka kita bisa terjatuh pada transaksi ribawi yang diharamkan sehingga tidak sah jual belinya dan keuntungan yang didapatkan menjadi keuntungan riba yang haram.
Bagaimana agar barter pada dua komoditas itu aman dari riba?
Pegang dua prinsip penting.
SATU:
Jika yang dibarterkan sejenis, maka pastikan terealisasi mumāṡalah/tamāṡul.
Apa itu tamāṡul?
Makna tamāṡul adalah kesamaan/kesetaraan.
Apanya yang disetarakan?
Yang disetarakan adalah KADARNYA. Bukan menyamakan NILAInya.
Artinya, untuk komoditas yang biasa ditimbang maka samakan timbangannya. Kalau biasa ditakar maka samakan takarannya. Jadi, jika Anda ingin menukar 1 Kg beras premium dengan beras jatah, maka beras jatah harus sama-sama ditimbang 1 Kg. Jika Anda ingin menukar 2 liter jagung kualitas tinggi dengan jagung kualitas rendah, maka jagung kualitas rendah juga harus berukuran 2 liter. Itulah makna tamāṡul. Dengan begitu Anda selamat dari riba saat melakukan barter makanan.
Oh ya, syarat pelengkap yang lain adalah transaksinya harus KONTAN dan harus langsung SERAH TERIMA/levering.
DUA:
Jika yang dibarterkan tidak sejenis, misalnya menukar beras dengan jagung, maka bebas ukurannya. Boleh menukar beras 2 Kg dengan jagung 3 kg. Boleh juga menukar kurma 2 Kg dengan gandum 4 Kg. Syaratnya hanya dua: KONTAN dan langsung SERAH TERIMA/levering. Dengan begitu Anda selamat dari riba saat melakukan barter makanan
29 Jumadā al-ākhirah 1443 H/ 1 Februari 2022 jam 17.25