Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Mencium istri di depan umum hukumnya berbeda tergantung lokasi ciuman.
Mencium kepala istri atau yang semisal dengan itu (Muafa: misalnya di dahi) di depan umum maka itu tidak mengapa dan tidak tergolong merobek marwah/muru’ah. Qultu: Misalnya mencium kepala istri selepas akad nikah dan semisalnya. Zakariyyā al-Anṣārī berkata,
Artinya,
“Adapum mencium kepala (istri) dan semisalnya maka itu tidak merusak marwah.” (Asnā al-Maṭālib, juz 4 hlm 347)
Di riwayatkan, Ibnu Umar mencium wanita yang halal untuknya di depan umum. Al-Zarkasyī menjelaskan bahwa ciuman Ibnu Umar tersebut bukanlah ciuman istimtā/bersenang-senang. Al-Bukhārī meriwayatkan dalam al-Tārīkh al-Kabīr bahwa Ibnu Umar berkata,
Artinya,
“Aku mendapatkan bagian rampasan perang berupa seorang gadis pada pertempuran Jalūlā’. Lehernya (berkilau indah) seperti teko perak. Aku tidak sanggup menahan diri sehingga aku menciumnya sementara orang-orang melihatku.” (al-Tārīkh al-kabīr juz 2 hlm 184)
Jika suami mencium istri pada mulutnya di depan umum atau semua jenis ciuman bernuansa istimtā’ (bersenang-senang) yang mana orang biasanya malu jika dilihat maka yang seperti ini merobek marwah. Demikian pula meletakkan tangan pada area tubuh istri yang biasanya dilakukan untuk istimta’ semisal di dadanya (Muafa: termasuk di buah dada, pant*t, kemaluan dan semisalnya). Qultu: Para pengantin baru harus waspada jangan sampai melakukan hal ini. Jika sampai dilakukan maka marwahnya robek sehingga ditolak persaksiannya. Al-Syirbīnī berkata,
Artinya,
“Mencium istri atau budak wanita di depan umum atau meletakkan tangan pada tempat istimta’ seperti dada dan semisalnya (itu merusak marwah).”
Yang dimaksud di depan umum adalah di depan orang-orang asing (ajnabi), walaupun satu orang. Jadi, jika mencium istri pada mulut di depan istri-istri yang lain, maka ini mubah dan tidak termasuk merobek marwah. Al-Bulqīnī berkata,
Artinya,
“Seandainya dia mencium istrinya di depan budak-budak wanitanya, atau di depan istri-istrinya yang lain maka yang seperti itu tidak digolongkan merobek marwah.”
30 Dzulhijah 1443 H/ 29 Juli 2022 pukul 17.16