Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Hukuman fisik dalam ta’dib dan pendidikan itu tidak dilarang.
Ta’dib itu hal niscaya dalam pendidikan. Hukuman fisik seperti memukul juga tidak dilarang asal proporsional dan tidak melampaui batas. Rasulullah ﷺ mengizinkan memukul anak usia 10 tahun yang tidak mau salat. Allah juga mengizinkan memukul istri yang membangkang dan sulit diatur. Semuanya boleh asalkan proporsional, tidak berlebihan, sesuai dengan hukum syara’ dan terikat dengan adab.
Di antara adab memukul dalam ta’dib adalah tidak ada pukulan jika peserta didik sudah balig. Inilah pendapat mu’tamad mazhab al-Syāfi‘ī. Jangankan kyai, ustaz, atau senior, wali asli anak seperti ayah atau kakek saja tidak boleh memukul anak dalam kondisi sudah balig walaupun dia idiot, sebab anak balig sudah mukallaf, punya tanggungjawab sendiri dan memiliki martabat serta kehormatan sebagai manusia. Al-Haitamī berkata,
Artinya,
“Pendapat terkuat adalah tidak boleh ayah dan kakek memukul anak balig meskipun idiot.” (Tuḥfatu al-Muḥtāj, juz 9 hlm 179)
Jika perlu mendidik dengan memukul maka disunahkan maksimal 3 kali. Kalaupun dibutuhkan lebih dari 3 kali, maka harus disesuaikan dengan kebutuhan dan disyaratkan tidak boleh menyakitkan. Al-Syirwānī berkata,
Artinya,
“Pendapat mu’tamad, pukulan itu disesuaikan dengan kebutuhan meskipun melebihi 3 pukulan. Tapi disyaratkan tidak boleh menyakitkan.” (Tuḥfatu al-Muḥtāj fī Syarḥi al-Minhāj wa Hāsyiyah al-Syirwānī juz 1 hlm 450)
Ibnu Abbās memberi contoh pukulan tidak menyakitkan dalam kasus suami memukul istri itu misalnya memukul dengan kayu siwak atau yang semisal dengannya. Al-Ṭabarī meriwayatkan,
Artinya,
“Dari ‘Aṭā’ ia berkata, ‘Aku bertanya kepada Ibnu ‘Abbās, ‘Pukulan tidak menyakitkan itu bagaimana?’ Beliau menjawab, ‘Dengan kayu siwak atau yang semisalnya. Ia memukul pakai itu.” (Tafsir al-Ṭabarī juz 8 hlm 314)
Jika pukulan menyakitkan saja dilarang, maka pukulan yang sifatnya membahayakan kesehatan, apalagi mengancam nyawa lebih dilarang bahkan itu adalah kemungkaran, karena itu jelas kezaliman, dosa dan kemaksiatan. Apalagi sampai tertumpah darah dan hilang nyawa. Itu sudah termasuk jenis pembunuhan, walaupun jenisnya pembunuhan syibhul ‘amdi.
Ingat, pukulan ta’dib/pendidikan itu bukan pukulan sanksi tindak kriminal/ ‘uqūbah (العقوبة). Jadi tidak boleh pukulan pendidikan itu memiliki sifat seperti pukulan tindakan kriminal, apalagi jika melebihinya.
Jangankan pukulan ta’dib, pukulan tindakan kriminal saja ada adab-adab dan aturan penting yang harus diikuti. Misalnya, tidak boleh memukul wajah, tempat-tempat vital yang bisa mematikan, tidak boleh di satu tempat saja, tidak boleh memakai alat yang membahayakan dan sebagainya.
Nampaknya adab dan prinsip memukul saat mendidik dalam sebuah pondok pesantren patut menjadi pertimbangan bagi Anda yang ingin memasukkan anak ke pondok pesantren tertentu. Cek betul apakah pondok pesantren mengerti adab ta’dib dan adab memukul dalam pendidikan. Cek apakah mereka punya “SOP” ketat masalah tersebut. Cek juga bagaimana pelaksanaannya di lapangan.
Agar jangan sampai jiwa dan akhlak anak Anda rusak apalagi sampai hilang nyawa atas nama pendisiplinan.
CATATAN
Tulisan ini tidak boleh dipakai untuk menyerang pondok pesantren tertentu apalagi pondok pesantren secara umum. Sebab kehadiran ponpes di negeri ini tetap berjasa untuk umat dan dakwah islam. Tulisan ini adalah tulisan nasihat untuk berbenah, refleksi dan memperbaiki kekurangan lembaga pendidikan apapun yang mencitrakan diri sebagai lembaga pendidikan islami, terutama pondok pesantren.
15 Shafar 1444 H/12 September 2022 pukul 10.35