Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Cara mengetahui bahwa haid telah selesai itu sederhana. Cara inipun dipakai sejak zaman Nabi ﷺ. Caranya begini.
Di hari-hari terakhir biasanya haid selesai, ambillah kapas, lalu masukkan ke dalam farji/vagina, kemudian lihatlah apakah sudah bersih dan tidak ada bercak/flek ataukah masih ada. Jika sudah bersih, berarti haid selesai. Tetapi jika masih ada flek, entah itu warna coklat, kuning atau bening agak keruh sekalipun, berarti haid belum selesai. Ringkasnya, haid diketahui selesai atau belum memang harus selalu dicek.
Al-Bukhārī meriwayatkan bahwa teknik ini sudah dipakai oleh wanita-wanita di zaman Nabi ﷺ. Al-Bukhāri meriwayatkan,
Artinya,
“Ada sejumlah wanita mengirimkan kain berkapas kepada Aisyah yang di dalamnya ada flek kuning. Maka Aisyah menasihati, “Jangan terburu-buru hingga kalian melihat al-qaṣṣah al-baiḍā’’. Aisyah memaksudkan suci dari haid.” (H.R.al-Bukhārī)
Dalam riwayat di atas diceritakan bahwa sejumlah wanita berkonsultasi kepada Aisyah terkait selesainya haid dengan cara mengirimkan kain berkapas yang di sana ada warna kekuningan setelah dimasukkan ke dalam vagina wanita yang sudah hampir selesai haidnya.
Aisyah menasihati jangan terburu menilai haid sudah selesai. Jika masih ada warna kuning pada kapas, tandanya haid belum selesai. Tunggu sampai kapas benar-benar bersih. Biasanya jika haid wanita memang selesai, kapas yang dimasukkan ke dalam vagina sudah tidak ada jejak flek apapun dan kadang juga disertai semacam cairan bening/lendir serviks yang umumnya menjadi penanda bahwa haid memang sudah selesai. Cairan bening atau semacam keputihan bening itu dalam riwayat di atas disebut dengan istilah al-qaṣṣah al-baiḍā’.
Hanya saja cairan bening/lendir serviks atau yang biasanya disebut dengan istilah qaṣṣah baiḍā’ (القصة البيضاء) atau tariyyah (الترية) atau nūrah (النورة) bukan penanda baku. Ia fungsinya hanya membantu menjadi tanda berakhirnya haid pada wanita-wanita tertentu. Tidak bisa dijadikan standar baku dan pasti. Sebab saat wanita memasukkan kapas ke dalam vaginanya untuk mengecek, tidak semua wanita menemukan cairan bening itu. Kadang malah hanya bersih dan kering saja. Kalaupun ada yang sempat keluar, tidak semua wanita mengetahui saat keluar sehingga saat dicek sudah tidak ada cairan bening tersebut.
Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Tanda berhentinya haid dan terealisasinya kesucian adalah berhentinya keluar darah, warna kuning dan warna keruh. Jika semua berhenti berarti dia telah suci. Tidak dibedakan apakah keluar cairan putih ataukah tidak.” (al-Majmū‘ juz 2 hlm 543)
Adapun kapan waktu mengeceknya, maka cukup perhatikan dua waktu: sebelum tidur di malam hari dan waktu-waktu salat. Khalīl berkata,
Artinya,
“Tidak ada kewajiban bagi wanita mengecek apakah sudah suci di waktu sebelum subuh. Tetapi (mengeceknya cukup) saat mau tidur dan subuh.” (Mukhtaṣar Khalīl, hlm 26)
Jadi saat tiba azan waktu subuh, maka ceklah. Saat tiba waktu zuhur, ceklah. Asar, magrib dan isya juga demikian.
Menjelang tidur juga cek lagi. Di tengah malam tidak perlu bangun untuk mengecek. Apalagi dicek setiap jam misalnya. Itu takalluf dan tanaṭṭu’ yang malah tercela. Al-Bukhārī meriwayatkan,
Artinya,
“Putri Zaid bin Ṡābit mendapat kabar bahwa sejumlah wanita mencari lampu-lampu di tengah malam untuk memeriksa kesucian mereka (dari haid). Beliau berkomentar, “Para wanita (di zaman Nabi ﷺ ) tidak ada yang melakukan hal itu’. Beliau (putri Zaid bin ṡābit) mengkritik mereka.” (H.R.al-Bukhārī)
Wallāhua‘lam.
24 Shafar 1444 H/21 September 2022 pukul 06.22