Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Ada 6 kriteria untuk menentukan siapa yang paling berhak menjadi imam salat dan paling layak kita tunjuk maju ke depan mengimami jamaah. Enam kriteria tersebut berturut-turut adalah sebagai berikut.
- Kafakihan (الفقه)
- Qur’an dan Kefasihan (القراءة)
- Kewarakan (الورع)
- Usia keislaman (السن)
- Nasab (النسب)
- Hijrah (الهجرة)
Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Sebab-sebab yang membuat imam lebih diutamakan ada enam yaitu kefakihan, kefasihan/qiraat, kewarakan, usia, nasab dan hijrah.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn juz 1 hlm 354)
Yang dimaksud kefakihan adalah kepakaran dalam fikih dan keluasan pengetahuan din.
Yang dimaksud Qur’an dan kefasihan adalah banyaknya hafalan Qur’an dan akurasi pelafalan bacaan Al-Qur’an menurut kaidah ilmu tajwid.
Yang dimaksud kewarakan adalah sifat keadilan/kesalihan (العدالة) ditambah sifat hati-hati untuk tidak melanggar larangan Allah, baik dalam bertingkah laku dan menjaga kehormatan hingga level yang samar bahkan sebagian mubah sekalipun ditinggalkan karena khawatir termasuk haram.
Yang dimaksud usia keislaman adalah durasi hidup dalam keadaan memeluk islam. Bisa jadi yang muda lebih utama menjadi imam salat karena masuk Islam lebih lama daripada tua yang baru masuk Islam.
Yang dimaksud nasab adalah garis keturunan Quraisy, lalu semua nasab yang dipertimbangkan dalam kafā’ah pernikahan seperti keturunan ulama, keturunan orang saleh dll.
Yang dimaksud hijrah adalah amal emigrasi dari Darul Kufur menuju Darul Islam.
Ada rincian-rincian khusus terkait mana yang lebih utama mengimami salat jika 6 kriteria itu tidak terpenuhi semua. Hanya saja secara umum, urutannya adalah seperti di atas.
Tapi 6 kriteria itu semua bisa hancur dengan kefasikan. Jadi jika ada orang yang memenuhi 6 kriteria itu tapi fasik, lalu kita hadapkan dengan orang saleh yang tidak memenuhi 6 kriteria itu, maka orang yang adil dan saleh itu lebih utama dan lebih berhak menjadi imam daripada orang fasik yang fasih dan fakih. Malahan makruh bermakmum pada imam fasik.
Jika semua 6 kriteria ini terpenuhi maka yang paling utama adalah yang paling bersih bajunya, paling bersih badannya, paling bagus gerakan salatnya, dan paling merdu suaranya.
Orang mukim juga lebih utama daripada musafir jika semua 6 kriteria itu terpenuhi.
Dari sini jelaslah kekeliruan sebagian takmir masjid yang fokus pada kefasihan imam (apalagi fokus pada kemerduan suara) untuk menunjuk imam dan mengabaikan kefakihan.
Keliru pula jika kriterianya adalah semata-mata usia tua, bukan usia keislaman. Lebih keliru lagi jika kriterianya kekayaan, gelar akademik atau jabatan atau ketokohan politik atau pertimbangan-pertimbangan duniawi lainnya.
Ilmu tentang kriteria memilih imam salat ini perlu disebarkan ke takmir-takmir masjid dan musala, agar tidak keliru memilih imam mafḍul (kalah afdal) sementara di sana ada imam afdal.
21 Shafar 1444 H/18 September 2022 pukul 05.52