Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika seorang lelaki telah berihram maka diharamkan baginya untuk memakai pakaian yang berjahit.
Dalil yang menjadi ketentuan ini adalah hadis berikut ini,
Artinya,
“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radliyallahu ‘anhuma bahwasanya ada seorang laki-laki bertanya, ‘Wahai Rasulullah ﷺ “Pakaian apa yang )boleh) dikenakan oleh orang yang (hendak) berihram?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Dia tidak boleh mengenakan qamīṣ, imāmah, sirwāl, burnus dan khuff…” (H.R. al-Bukhārī)
Dalam hadis di atas diceritakan bahwa Rasulullah ﷺ ditanyai seorang lelaki tentang pakaian pria saat berihram. Kemudian Rasulullah ﷺ menjelaskan batasan-batasan pakaian seperti apa saja yang tidak boleh dipakai.
Rasulullah ﷺ melarang orang yang berihram untuk memakai qamīṣ (القميص), ‘imāmah, (العمامة), sirwāl (السروال), burnus (البرنس) dan khuff (الخف).
Makna qamīṣ yang dijamakkan menjadi qumuṣ (القمص) adalah gamis. Di zaman sekarang qamīṣ ini fungsinya seperti baju atau kemeja, yakni menutupi dada dan tubuh bagian atas selain kepala.
‘imāmah yang dijamakkan menjadi ‘amāim (العمائم) adalah surban. Yakni semacam penutup kepala yang dililitkan pada kepala mengikuti lingkaran kepala sehingga membentuk seperti ban.
Sirwāl yang dijamakkan menjadi sarāwīl (السراويل) atau sarāwīlāt (السراويلات) adalah celana, yakni pakaian yang digunakan untuk menutupi tubuh bagian bawah.
Burnus yang dijamakkan menjadi barānis (البرانس) adalah jenis pakaian di zaman dulu yang diimpor dari Syām yang berfungsi untuk melindungi tubuh dari hujan. Bentuknya di zaman sekarang sangat mirip dengan jas hujan yang menutupi tubuh mulai kepala sampai kaki.
Khuff yang dijamakakan menjadi khifāf (الخفاف) adalah sepatu selop. Yakni sepatu yang sampai menutupi mata kaki.
Semua jenis pakaian yang disebut Rasulullah ﷺ di atas kemudian disimpulkan para ulama bahwa maknanya Rasulullah ﷺ melarang lelaki yang berihram untuk memakai makhīṭ, yakni pakaian yang berjahit dengan ciri utama menyelubungi tubuh.
Ibnu ‘Ḥajar al-‘Asqalānī menulis,
Artinya,
“’Iyāḍ berkata, ‘Kaum muslimin telah bersepakat bahwa apa yang disebutkan dalam hadis ini tidak dipakai oleh orang yang berihram. Juga bermakna bahwa beliau (Rasulullah ﷺ) mengisyaratkan melalui qamīṣ dan sirwāl untuk semua pakaian yang berjahit,dan mengisyaratkan melalui ‘imāmah dan burnus untuk semua pakaian yang menutupi kepala baik berjahit maupun tidak, juga mengisyaratkan melalui khuff untuk semua alas kaki yang menutupi seluruh kaki.” (Fatḥu al-Bārī, juz 3 hlm 402)
11 Jumadal Akhirah 1444 H/4 Januari 2022 M pukul 08.22