Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Rukun umrah (أركان العمرة) adalah pilar-pilar ibadah umrah. Jika satu saja rusak atau tidak dilaksanakan, maka robohlah ibadah umrah sehingga dipandang tidak sah.
Rukun umrah ada 4 yaitu,
- Ihrām (الإحرام)
- Tawaf (الطواف)
- Sai (السعي)
- Menggundul/memangkas rambut (الحلق)
Adapun wajib umrah (واجبات العمرة), maka ia adalah kewajiban-kewajiban dalam umrah. Tidak boleh dilanggar juga. Akan tetapi, seandainya kewajiban-kewajiban umrah ini tidak dilakukan, maka umrahnya tetap sah dan pelanggaran terhadap kewajiban itu wajib “ditambal” dengan membayar dam.
Cara membayar dam itu bisa berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya apa. Ada yang ringan, menengah sampai yang berat.
Wajib umrah ada dua saja yaitu,
- Beriḥram dari mīqāt (lokasi tertentu yang ditunjuk Rasulullah ﷺ untuk memulai ibadah umrah/haji)
- Menjauhi semua larangan ihram
Mīqāt yang sudah disepakati ada 5 yaitu Żul Ḥulaifah (atau yang sekarang disebut dengan Bi’ru ‘Alī/Bir Ali), al-Juḥfah, Yalamlam, Qarnul Manāzil, dan Żātu ‘Irqin.
Adapula mīqāt yang diperselisihkan keabsahannya, yakni Jedah.
10 Rajab 1444 H /1 Februari 2022 M pukul 19.56