Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Tawaf itu ada 7 macam,
- Tawaf Ifāḍah (طَوَافُ الإِفَاضَةِ)
- Tawaf Umrah (طَوَافُ العُمْرَةِ)
- Tawaf Qudūm (طَوَافُ القُدُوْمِ)
- Tawāf Wadā‘(طَوَافُ الوَدَاعِ)
- Tawaf Nazar (طَوَافُ النَّذْرِ)
- Tawaf Taṭawwu‘(طَوَافُ التَّطَوُّعِ)
- Tawaf Tahiyyah Masjidil Haram (طَوَافُ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ الْجَرَامِ)
Tawaf ifāḍah adalah tawaf yang menjadi pilar haji. Dengan kata lain ia adalah tawaf rukun yang harus dilakukan. Jika tidak dilakukan, maka hancurlah ibadah haji dan dipandang tidak sah. Ifāḍah sendiri berasal dari kata afāḍa (أفاض) yang bermakna mengalir. Ia dinamakan tawaf ifādah karena tawaf ini dilakukan setelah orang “mengalir” dari sejumlah tempat yaitu Arafah, Muzdalifah dan Mina untuk menuju Mekah.
Nama lain tawaf ifāḍah adalah tawaf ziyārah (طَوَافُ الزَّيَارَةِ). Perhatikan betul istilah tawaf ziyārah ini. Dalam kitab-kitab fikih cukup sering digunakan. Jangan sampai dibayangkan itu bermakna tawaf sunah karena menziarahi Mekah misalnya. Jadi, kalau disebut tawaf ziyārah, maka itu maknanya adalah tawaf ifāḍah alias tawaf rukun yang harus dilakukan karena ia termasuk pilar haji yang akan menghancurkan ibadah haji dan membuatnya tidak sah jika tidak dilakukan.
Selain tawaf ziyārah, nama lain tawaf ifāḍah adalah tawaf ḥajj (طَوَافُ الحَجِّ atau tawaf fard (طَوَافُ الفَرْضِ).
Tawaf ifāḍah ini jika dilihat dari sisi bahwa ia bisa membuat orang yang ihram terlepas dari sebagian larangan ihram, maka ia dinamakan tawaf taḥallul (طَوَافُ التَّحَلُّلِ).
Adapun tawaf umrah, maka yang dimaksud adalah tawaf yang menjadi pilar/rukun ibadah umrah. Ia harus dilakukan karena jika tidak, maka hancurlah ibadah umrah dan dipandang tidak sah. Tawaf umrah dilihat dari sisi bahwa bisa membuat orang yang berhaji terlepas dari larangan ihram dalam kondisi tertentu maka bisa juga disebut sebagai tawaf taḥallul.
Gabungan antara tawaf ifāḍah dengan tawaf umrah dalam kitab-kitab fikih mazhab al-Syāfi‘ī disebut sebagai tawaf rukun (طَوَافُ الرُّكْنِ). Kenyataannya keduanya memang rukun. Tawaf ifādah adalah salah satu rukun haji, sementara tawaf umrah adalah salah satu rukun umrah.
Tawaf Qudūm adalah tawaf yang biasanya dilakukan oleh orang yang pertama kali sampai Kakbah saat berhaji ifrād atau qirān. Tawaf ini disebut juga tawaf qādim (طواف القادم), tawaf wurūd (طواف الورود), tawaf taḥiyyah (طواف التحية), tawaf liqā’ (طواف اللقاء) dan tawaf awwali ‘ahdin bil bait (طواف أول عهد بالبيت).
Tawaf Wadā‘ adalah tawaf “goodby” alias tawaf selamat tinggal. Tawaf ini dilakukan orang yang hendak keluar dari Mekah setelah selesai haji atau umrah. Nama lainnya tawaf ṣadar (طَوَافُ الصَّدَرِ) atau tawaf ākhiril ‘ahdi (طواف آخر العهد).
Tawaf nazar adalah tawaf yang dilakukan karena bernazar. Hukumnya wajib dilakukan karena nazar tersebut.
Tawaf taṭawwu‘ adalah tawaf sunah yang bisa dilakukan kapapun.
Tawaf tahiyyah Masjidil Haram adalah tawaf yang disunahkan setiap orang masuk ke masjidil haram padahal dia tidak haji atau umrah. Kitab-kitab mazhab al-Syāfi‘ī menggolongkan tawaf jenis ini dalam kelompok tawaf taṭawwu‘.
Pemetaan macam-macam tawaf ini sangat penting diketahui, agar tidak salah faham saat menemukan salah satu dari istilah-istilah tawaf di atas dalam kitab-kitab fikih.
12 Rajab 1444 H /3 Februari 2022 M pukul 20.32