Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Ya, ada. Tapi hanya 3 saja dan itu hukumnya sunah
- Salat sunah tawaf 2 rakaat
- Melakukan 3 sunah pada Hajar Aswad
- Menuju Safa dari pintu Safa
Tiga sunah di atas sifatnya berurutan.
Jadi selesai tawaf, salatlah 2 rakaat dulu di belakang maqām Ibrāhīm dengan niat salat sunah tawaf, setelah itu silakan menuju Hajar Aswad untuk melakukan 3 hal (istilām, taqbīl dan waḍ‘ul jabhah ‘alaihi), lalu terakhir silakan menuju tempat sai melalui pintu Safa. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Jika sudah selesai salat 2 rakaat tawaf, maka disunahkan kembali ke Hajar Aswad kemudian melakukan istilām terhadapnya, kemudian keluar (dari Masjidil Haram) melalui pintu Safa untuk bersai antara Safa dan Marwa.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 3 hlm 88-89)
Tiga hal ini hukumnya sunah. Jika tidak dilakukan, maka tawaf dan sainya tetap sah dan umrah atau hajinya juga tetap sah.
Adapun saran al-Māwardī dalam a-Ḥāwī al-Kabīr yang menambah ritual doa di Multazam dan Ḥijr Ismail sebelum sai, atau saran al-Gazzālī dalam Iḥyā’ Ulūmiddīn yang menyarankan ke Multazam dulu untuk berdoa sebelum salat tawaf 2 rakaat, atau pendapat al-Ṭabarī yang menyarankan ke Multazam dulu untuk berdoa sebelum melakukan istilām, maka semuanya adalah pendapat syāẓ, bukan pendapat mu’tamad mazhab al-Syāfi‘ī dan bertentangan dengan hadis sahih tentang apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ setelah tawaf yang hanya membatasi diri pada 3 ritual tersebut.
13 Rajab 1444 H /4 Februari 2022 M pukul 20.45