Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya)
Tidak disunahkan mengangkat tangan setinggi pundak saat saat memulai tawaf, yakni ketika mengucapkan,
Ini berbeda dengan salat.
Dalam salat, ketika orang memulai salat dan bertakbir, disunahkan mengangkat tangan setinggi pundak atau telinga karena Rasulullah ﷺ mencontohkannya.
Adapun dalam tawaf, tidak ada riwayat sahih yang menunjukkan Rasulullah ﷺ mengangkat tangan saat memulai tawaf. Oleh karena itu, gerakan tersebut tidak disunahkan. Wajar juga jika sebagian ulama mengatakan gerakan tersebut adalah bid’ah.
Hanya saja memang ada ulama besar mazhab al-Syāfi‘ī yang mensunahkannya. Dasarnya adalah qiyās terhadap salat. Yang berpendapat seperti ini adalah al-Syaikh Abū Ḥāmid al-Isfarāyīnī. Al-Ramlī berkata,
Artinya,
“Al-Syaikh Abū Ḥāmid mensunahkan mengangkat kedua tangan saat takbir –memulai tawaf. (Nihāyatu al-Muḥtāj, juz 3 hlm 285)
Dengan demikian masalah ini termasuk perkara ikhtilaf.
Saya pribadi lebih nyaman mengikuti pendapat yang tidak mensunahkannya. Hanya saja jika ada yang mengangkat tangannya saat memulai tawaf, maka tidak perlu dianggap sebagai perkara mungkar. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Adapun mengangkat kedua tangan sejajar dengan kedua pundak saat memulai (tawaf) seperti salat, maka sebagian ulama memandangnya bid’ah dan sebagian lagi memandangnya sunah dengan diqiyāskan pada salat.” ( al-īḍāḥ fī Manāsiki al-ḥajj wa al-‘Umrah hl, 239)
18 Rajab 1444 H / 9 Februari 2022 M pukul 08.46