Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika Anda sudah memulai tawaf, maka disunahkan sepanjang putaran 1-3 Anda membaca doa dengan redaksi sebagai berikut,
Artinya,
“Ya Allah, jadikanlah ia sebagai haji/umrah yang mabrur, dengan dosa yang diampuni dan amal yang diterima.”
Lalu berdoa dengan doa apapun baik terkait urusan dunia maupun akhirat.
Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Disunahkan saat romal (putaran tawaf 1-3) membaca doa ‘Allāhummaj’alhu ḥajjan mabrūrā wa żanban magfūrā wa sa‘yan masykūrā, dan berdoa dengan doa apapun yang disukai baik urusan din maupun dunia.” (al-Majmū‘ juz 8 hlm 40)
Makna allāhummaj’alu ḥajjan mabrūrā adalah Anda meminta kepada Allah agar umrah/haji Anda menjadi ibadah yang mabrur. Yakni ibadah yang tidak dicampuri dosa sehingga Allah menerima-Nya.
Makna ważanban magfūrā adalah Anda meminta kepada Allah agar umrah/haji Anda dicatat sebagai amal saleh yang menutup dan menghapus dosa-dosa Anda.
Makna wa sa‘yan masykūrā adalah Anda meminta kepada Allah agar umrah/haji Anda dicatat sebagai upaya (sa’yan) dan amal yang diterima oleh Allah sehingga dibalas dengan balasan yang baik oleh-Nya.
***
Redaksi doa di atas bisa dibaca baik tawafnya untuk haji maupun umrah. Jika untuk haji, maka sudah jelas lafal hajjan mabrūrā memang diterjemahkan haji mabrur. Jika untuk umrah, maka lafal ḥajjan mabrūrā tetap bisa dibenarkan karena umrah pada hakikatnya adalah haji juga, hanya saja haji kecil.
Jika mau mengganti lafal ḥajjan dengan umrah agar lebih mantap sebagaimana rekomendasi al-Isnawī, maka boleh juga. Dengan demikian lafal doanya untuk tawaf umrah putaran 1-3 menjadi,
Mabrūrah boleh juga diganti mutaqabbalah sebagaimana rekomendasi al-Damīrī. Dengan demikian lafal doanya adalah,
***
Adapun dasar doa ini, menurut al-Rāfi‘ī dalam al-‘Azīz/al-Syarḥ al-Kabīr, doa ini ada dasar hadis marfū‘-nya. Hanya saja al-Baihaqī sebagai ulama hadis andalan mazhab al-Syāfi‘ī dengan segenap keluasan telaahnya terhadap hadis tidak menemukannya. Ibnu al-Mulaqqin juga tidak menemukannya. Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī juga tidak berhasil menemukannya. Yang ada, Al-Baihaqī hanya menyebutkan ijtihad al-Syāfi‘ī terkait hal ini, tanpa menjelaskan dasar riwayatnya.
Ada riwayat mauqūf dalam Sunan Sa‘īd bin Manṣūr dan Muṣannaf Ibn Abī Syaibah yang mengajarkan redaksi tersebut , tetapi konteks bacaannya adalah saat melempar jamrah ‘aqabah, bukan saat tawaf putaran 1-3.
Kendati demikian, ulama al-Syāfi‘īyyah selama berabad-abad mempertahankan redaksi doa ini dan direkomendasikan untuk tawaf putaran 1-3. Saya menduga barangkali reputasi al-Syāfi‘ī yang sangat berhati-hati dalam urusan dalil membuat mereka berhusnuzan bahwa kesunahan doa ini didasarkan pada riwayat yang diketahui al-Syāfi‘ī tapi luput dicatat oleh al-Rabī‘ dalam al-Umm, atau didasarkan pada qiyās pada doa melempar jamrah, atau sebab-sebab lain yang masih belum diketahui.
***
Mari dihafalkan.
Semoga dengan amal menghafal tersebut Allah memudahkan untuk haji dan umrah yang berkualitas sehingga benar-benar mengubah kehidupan Anda sepulang dari tanah suci.
19 Rajab 1444 H / 10 Februari 2022 pukul 19.59