Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Yang dimaksud rukun sai adalah hal-hal yang harus dilakukan saat sai. Jika ditinggalkan maka sainya tidak sah.
Rukun sai ada 3 yaitu,
- Berurutan (al-tartīb)
- Menempuh semua jarak (qaṭ‘u jamī’i al-masāfah)
- Tujuh kali lintasan (sab’a marrāt)
BERURUTAN
Maksud berurutan adalah sai harus dimulai dari Safa dulu baru ke Marwa. Tidak boleh dibalik, misalnya dari Marwa ke Safa. Jika orang memulai dari Marwa, maka perjalanan dari Marwa ke Safa tidak dihitung. Perjalanan selanjutnya dari Safa ke Marwa itulah yang dihitung satu kali.
Termasuk menjadi keharusan juga memulai hitungan kedua dari Marwa. Hitungan ketiga wajib dari Safa. Demikian seterusnya sampai genap tujuh hitungan. Inilah maksud berurutan/tartīb itu.
Dalil bahwa wajibnya berurutan adalah hadis Rasulullah ﷺ berikut ini,
Artinya,
“Tatkala beliau dekat Safa maka beliau membaca ayat ‘Innaṣṣafā wal marwata min sya‘ā’irillāh’. Aku memulai dengan apa yang dimulai oleh Allah. Lalu beliau memulai (sai) dari Safa.” (H.R. Muslim)
Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Disyaratkan berurutan (saat sai), yakni memulai dari Safa.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn juz 3 hlm 90)
MENEMPUH SEMUA JARAK
Maksud menempuh semua jarak adalah memastikan Anda menempuh jarak lintas antara bukti Safa dan bukit Marwa tanpa kurang satu jengkal pun. Jika Anda sampai Marwa dan kurang satu jengkal sudah balik badan menuju Safa, berarti Anda meninggalkan rukun sehingga sai Anda tidak sah.
Jika Anda bersai dengan memakai kendaraan sekalipun, maka Anda tetap terkena kewajiban untuk memastikan telah menempuh jarak sai dengan sempurna. Di zaman dulu ketika kendaraan masih unta atau keledai, memastikan menempuh jarak sempurna ini dilakukan dengan meletakkan kaki kendaraannya menyentuh bukit.
Jika Anda ingin memastikan pelaksanaan kewajiban ini dengan cara mendaki ke bukit Safa dan Marwa setiap lintasan, maka itu cara sai yang paling berhati-hati. Sebab melebihi kewajiban minimal.
Dalil yang menunjukkan kewajiban menempuh semua jarak adalah perbuatan Rasulullah ﷺ sementara Nabi ﷺ memerintahkan “khużū ‘annī manāsikakum” (ambillah dariku cara manasik kalian). Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“(kewajiban sai di antaranya adalah) menempuh semua jarak antara Safa dan Marwa.” (al-Īḍāḥ fī Manāsiki al-Ḥajj wa al-‘Umrah hlm 256)
TUJUH KALI
Maksud tujuh kali adalah perjalanan Anda dari Safa ke Marwa dihitung satu kali.
Dari Marwa ke Safa dihitung dua kali.
Dari Safa lagi ke Marwa dihitung tiga kali, dan seterusnya sampai hitungan ketujuh.
Dengan cara hitung begini, nanti orang yang bersai akan memulai dari Safa dan mengakhiri di Marwa.
Dalil keharusan bersai 7 kali adalah perbuatan Nabi ﷺ. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Wajib bersai antara Safa dan Marwa sebanyak tujuh kali.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn juz 3 hlm 91)
Jika ragu jumlah hitungan, maka ambil angka yang terkecil. Misalnya ragu apakah sudah 7 ataukah 5, maka ambil angka 5. Jika sudah yakin menggenapi 7 kali, lalu ada orang kredibel yang memberitahu bahwa sai kita kurang, maka tidak wajib melengkapi dan cukup berpegang pada keyakinan kita saja. Tapi melengkapi berdasarkan koreksi tersebut disunahkan.
8 Sya’ban 1444 H / 28 Februari 2022 pukul 20. 09