Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika seorang wanita hendak melaksanakan haji wajib (pertama kali) atau umrah wajib (pertama kali), maka di antara kriteria yang dijadikan standar agar bisa disebut telah memiliki istiṭā‘ah (kemampuan) adalah keamanan perjalanan. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“’Aṭā’, Sa‘īd bin Jubair, Ibnu Sīrīn, Mālik, al-Auzā‘ī dan al-Syāfi‘ī dalam pendapat yang terkuat mengatakan bahwa mahram tidak disyaratkan (untuk merealisasikan istiṭā‘ah bagi wanita). Tapi yang disyaratkan adalah keamanan (jalan) untuk dirinya.” (Syarḥ al-Nawawi ‘ālā Muslim juz 9 hlm 104)
Keamanan itu tidak harus terwujud dengan disertai mahram, tapi bisa juga jika ditemani suami atau sekelompok wanita yang bisa dipercaya. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Ulama-ulama al-Syāfi‘īyyah mutaqaddimīn kami berkata, ‘Keamanan terealisasi dengan (ditemani) suami, mahram atau sekelompok wanita yang terpercaya.” (Syarḥ al-Nawawi ‘ālā Muslim juz 9 hlm 104)
Jika sudah terwujud keamanan seperti ini, maka haji/umrah bagi wanita dikatakan sudah wajib (setelah memenuhi syarat lainnya) karena telah terealisasi istiṭā‘ah.
Jika wanita yang menemani hanya satu (tidak berupa kelompok), maka haji/umrah belum wajib baginya tetapi dia dibolehkan berangkat. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Jika ada satu wanita terpercaya, maka haji/umrah tidak wajib bagi wanita tersebut, tetapi boleh baginya berhaji dengan teman seorang wanita itu. Inilah pendapat yang terkuat dalam mazhab al-Syāfi‘ī.” (Syarḥ al-Nawawi ‘ālā Muslim juz 9 hlm 104)
Adapun jika untuk melaksanakan haji/umrah sunah atau safar lainnya yang sifatnya tidak wajib seperti kunjungan atau bisnis, maka pendapat mu’tamad mazhab al-Syāfi‘ī mengharuskan safar wanita ditemani suami atau mahram.
Adapun pendapat yang saya pilih:
Selama diduga kuat perjalanan wanita aman, maka tidak ada halangan wanita berhaji atau berumrah sendirian tanpa ditemani siapapun, baik untuk melaksanakan haji/umrah wajib maupun sunah. Juga safar-safar lain baik safar untuk melaksanakan kewajiban seperti silaturahmi, melaksanakan hal sunah seperti mengunjungi saudara seiman, atau melaksanakan hal mubah seperti berbisnis/urusan kerja dan rekreasi.
Dasarnya adalah riwayat bahwa Rasulullah ﷺ pernah mengabarkan akan ada wanita yang berhaji sendirian tanpa ada yang menemani dari Ḥirah (area Irak) menuju Mekah karena saking amannya dan tidak ada yang ditakuti selain Allah. Ini menunjukkan wanita safar sendiri jika terealisasi keamanan tidak dilarang. Sebab Rasulullah ﷺ menceritakan bukan konteks mencela, tetapi justru memuji situasi kemanan yang luar biasa di masa kejayaan Islam sehingga wanita mengunjungi Baitullah sekalipun tidak perlu teman untuk menjaga kehormatannya.
Di kalangan ulama al-Syāfi‘īyyah yang berpendapat seperti ini di antaranya adalah al-Syīrāzī.
10 Sya’ban 1444 H / 2 Maret 2022 pukul 16.09