Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Taḥallul (التَّحَلُّلُ) itu makna mudahnya adalah “Melepaskan diri dari kondisi ihram”.
Maksudnya, seorang muslim ketika melakukan ihram, berarti dia secara sengaja memasukkan diri dalam kondisi sakral nan suci (الحرمة), sehingga dia tidak boleh memakai parfum, memotong kuku, bercumbu, berhubungan dengan istri dan semua larangan ihram lainnya.
Jika orang melakukan taḥallul, maknanya dia melepaskan diri dari kondisi ihram yang sakral itu sehingga setelah itu dia boleh memakai parfum, memotong kuku dan melakukan apapun yang sebelumnya diharamkan saat ihram.
Dengan demikian taḥallul itu pada hakikatnya adalah lawan dari ihram.
Ibadah umrah diawali dengan ihram, yakni melakukan niat untuk mengawali umrah/haji di mīqāt, setelah itu melakukan perjalanan ke Mekah, lalu ditutup dengan melakukan taḥallul supaya segala hal yang dilarang sebelumnya menjadi halal kembali.
Hanya saja ada konsepsi taḥallul dalam umrah yang barangkali sedikit disalahpahami.
Taḥalliul dalam umrah itu sebenarnya bukan hanya memotong/menggundul rambut saja. Tetapi sesungguhnya taḥallul dalam umrah itu melibatkan tiga ritual,
Pertama, Tawaf
Kedua, Sai
Ketiga, memotong/menggundul rambut
Jadi, saat Anda pertama kali masuk Mekah dan menuju Masjidilharam untuk melakukan tawaf, sebenarnya Anda sudah mulai melakukan aktifitas taḥallul. Begitu Anda sai, berarti Anda melakukan 2/3 taḥallul. Begitu Anda memotong/menggundul rambut, berarti Anda sudah melakukan taḥallul dengan sempurna.
Dengan demikian bisa disimpulkan, memotong/menggundul rambut adalah aktivitas terakhir taḥallul dalam ibadah umrah. Dengan kata lain memotong/menggundul rambut adalah “gong terakhir” taḥallul dalam umrah. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Adapun umrah, maka taḥallulnya adalah dengan tawaf, sai ditambah menggundul rambut.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 3 hlm 104)
CATATAN
Ini adalah penjelasan untuk taḥallul umrah. Untuk taḥallul haji beda lagi, karena ada taḥallul tahap satu dan taḥallul tahap dua.
17 Sya’ban 1444 H / 9 Maret 2022 pukul 19.45