Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika kita sudah selesai menggundul/memangkas rambut dalam rangka taḥallul, maka disunahkan membaca doa berikut ini,
Artinya,
“Allāhu akbar. Segala puji bagi Allah yang menuntaskan ibadah kami. Ya Allah tambahilah kami iman, keyakinan, taufik dan pertolongan. Ampuni kami, ayah-ayah kami, ibu-ibu kami dan seluruh kaum muslimin. Ya Allah berilah aku kebaikan untuk setiap helai rambut. Hapuslah satu kesalahanku untuk setiap helainya. Angkatlah derajatku untuk setiap helainya. Ampuni aku, orang-orang yang menggundul rambutnya, orang-orang yang memangkas rambutnya dan seluruh kaum muslimin.”
Doa yang dibaca setelah menggundul/memangkas rambut dalam rangka tahallul di atas terdiri dari dua bagian. Yang pertama adalah lafal “allāhu akbar… hingga “…wal muslimīna ajma‘īn”. Bagian yang kedua adalah lafal “allāhumma ātinī…” hingga lafal “…wali jamī‘il muslimīn”.
Untuk bagian pertama, lafal tersebut itu disunahkan oleh al-Nawawī dan disebut beliau dalam al-Aẓkār. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Jika sudah selesai menggundul rambut maka silakan bertakbir lalu berdoa, ‘Alḥamdulillāhillażi qaḍā ‘annā nusukanā…dst” (Al-Aẓkār hlm 331)
Al-Nawawī juga merekomendasikan lafal doa di atas dalam kitab al-īḍāḥ fī Manāsiki al-ḥajj wa al-‘ūmrah, hanya saja dengan lafal yang sedikit berbeda dengan makna yang sama.
Hanya saja lafal doa ini belum ditemukan riwayat ma’tsūrnya sebagaimana diungkapkan oleh Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī. Secara khusus terkait lafal takbir, al-Nawawī mengutip al-Māwardi bahwa mengucapkan takbir setelah selesai menggundul/memangkas rambut itu termasuk salah satu dari 4 sunah-sunah selesai menggundul rambut. Hanya saja al-Nawawī mengomentari kesunahan takbir itu sebagai garīb. Jika al-Nawawī mengatakan garīb, maka maknanya beliau juga tidak menemukan riwayat ma’ṡūr terkait kesunahan tersebut. Tetapi Ibnu ‘Allān menemukan dasar riwayat ma’tsūrnya dalam kitab Ibnu al-Jauzī yang bernama Muṡiru al-Azmi al-Sākin yang menceritakan kisah Abū Ḥanīfah ketika diajari tukang bekam terkait manasik saat menggundul/memangkas rambut. Tukang bekam itu mengatakan belajar manasik tersebut dari ‘Aṭā’ bin Abū Rabāḥ.
***
Adapun bagian kedua dari doa tersebut, maka itu direkomendasikan oleh Ibnu Ḥajar al-Haitamī dalam kitab Tuḥfatu al-Muḥtāj dan sejumlah ulama al-Syāfi‘iyyah yang lain. Menariknya, makna doa tersebut juga direkomendasikan oleh sebagian ulama Hambali seperti Abū al-Wafā’ ibn ‘Aqīl dalam kitabnya; al-Tażkirah fī al-Fiqh ‘Alā Mażhabi al-Imām Aḥmad. Juga ulama bermazhab Maliki seperti Ibnu Farḥūn dalam kitabnya; Irsyādu al-Sālik ilā Af‘āli al-Manāsik. Juga ulama bermazhab Hanafi seperi Ibnu Humām dalam kitabnya; Fatḥu al-Qadīr.
Jika seperti ini faktanya, nampaknya doa setelah menggundul/memangkas rambut ini adalah doa maṣnū’ yang dibuat dan disepakati oleh banyak ulama dari 4 mazhab karena kesesuaian maknanya dengan sejumlah dalil.
***
Mari dihafalkan.
Semoga dengan amal menghafal tersebut Allah memudahkan untuk haji dan umrah yang berkualitas sehingga benar-benar mengubah kehidupan kita sepulang dari tanah suci.
25 Sya’ban 1444 H / 17 Maret 2022 pukul 20.49