Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Pernikahan adalah di antara momen terpenting dalam kehidupan manusia. Sebab, pada dasarnya orang menikah dimaksudkan untuk seumur hidup. Jadi, saat dia menyelenggarakan walimah dan berbagi kebahagiaan, dia juga berharap itu hanya sekali dalam hidupnya.
Oleh karena itu, kebaikan orang lain di momen ini biasanya akan diingat seumur hidup.
Sebaliknya, kejahatan dan perbuatan tak menyenangkan di momen ini biasanya juga akan menjadi kenangan yang tak terlupakan sampai kapanpun.
Wajar jika dalam hadis diajarkan bahwa mendatangi undangan walimah itu adalah keharusan. Barangsiapa tidak memenuhi undangan walimah maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak heran juga jika para fukaha menegaskan bahwa hukum mendatangi walimah itu fardu ain, bukan sekedar sunah.
Jika Anda sudah memahami hakikat ini, maka berhati-hatilah agar tidak menyakiti saudara di momen pernikahan mereka. Sekali-kali jangan meninggalkan kenangan yang buruk. Anda harus punya alasan yang sangat kuat dan uzur syar’i yang bisa dibenarkan jika memutuskan untuk tidak datang acara walimah.
***
Apakah puasa adalah uzur syar’i untuk tidak mendatangi walimah?
Jawaban singkatnya adalah tidak. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Puasa bukan uzur untuk meninggalkan pemenuhan undangan walimah.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 7 hlm 336)
Jika Anda sedang berpuasa sunah, maka batalkanlah puasa Anda. Karena menyenangkan saudara dalam kondisi ini lebih utama daripada berpuasa.
Betul, puasa adalah amal saleh, tapi mendatangi walimah yang fardu ain juga amal saleh. Menyenangkan saudara yang telah berpayah-payah menyiapkan makanan untuk kita santap juga amal saleh. Dalam kondisi ini menyenangkan saudara lebih utama daripada mempertahankan puasa. Al-Dāraquṭnī meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Ibrahim bin ‘Ubaid beliau berkata, ‘Abū Sa‘īd al-Khudrī membuat makanan lalu mengundang Nabi ﷺ dan Sahabat-Sahabat beliau. Seorang lelaki yang ada di sana berkata, ‘Saya puasa’. Maka Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, “Saudaramu berbuat kebaikan kepadamu dan berpayah-payah demi kamu. Batalkan puasamu dan berpuasalah sehari sebagai penggantinya” (H.R. al-Dāraquṭnī)
Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa orang berpuasa sunah itu bebas memilih, apakah melanjutkan puasanya ataukah membatalkannya,
Artinya,
“Orang yang berpuasa sunah adalah raja bagi dirinya sendiri. Jika mau silakan berpuasa, jika mau silakan membatalkan.” (H.R. Ahmad)
Adapun jika puasa Anda adalah puasa wajib seperti qaḍā’ Ramadan atau qaḍā’ puasa nazar, atau puasa wajib lainnya, maka Anda tidak boleh membatalkan puasa, tapi Anda tetap wajib mendatangi walimah. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Jika puasanya wajib, maka tidak boleh baginya makan (membatalkan puasa) karena hal wajib tidak boleh keluar darinya.” (Syarḥu al-Nawawi ‘alā Muslim juz 9 hlm 236)
Sampaikan uzur dan permintaan maaf kepada pengundang karena Anda hanya mampu datang tapi tidak bisa menyantap hidangan karena ada uzur yang tidak dapat ditinggal.
Patut dicatat, yang wajib saat mendatangi walimah hanya datang saja. Untuk makan maka hukumnya tidak wajib. Sunah saja. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Pendapat yang terkuat dalam mazhab kami adalah tidak wajib makan dalam walimah pernikahan, termasuk juga undangan makan lainnya.” (Syarḥu al-Nawawi ‘alā Muslim juz 9 hlm 236)
9 Syawwāl 1444 H/30 April 2023 pukul 19.53