Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memperbanyak doa dalam sujud ketika salat. Sebab kondisi seseorang yang paling dekat dengan Allah adalah pada saat sujud. Jadi, menjadi paling layak untuk lebih dikabulkan. Muslim Meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Abū Hurairah bahwasanya Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Kondisi seorang hamba yang paling dekat dengan Rabbnya adalah saat dia bersujud. Karena itu perbanyaklah doa di dalamnya.” (H.R. Muslim)
Ada juga riwayat hadis yang mana Rasulullah ﷺ mempersilakan berdoa dengan doa apapun setelah tasyahud sebelum salam.
Pertanyaannya,
“Bolehkah berdoa dalam salat dengan bahasa selain Arab? Dengan bahasa Indonesia misalnya? Atau bahasa Inggris, Jepang, Cina, atau bahasa-bahasa bangsa yang lain? Bagaimana jika berdoa memakai bahasa Jawa, Madura, Sunda atau bahasa-bahasa daerah yang lain? Terkadang kita butuh sesuatu kepada Allah dengan kebutuhan spesifik dan lebih lega dipanjatkan dalam bahasa yang kita mengerti. Jika dalam salat disyariatkan banyak membaca doa, bolehkah doa tersebut dibaca dengan bahasa selain Arab yang kita mengerti?”
Jawaban dari pertanyaan ini adalah sebagai berikut.
Menciptakan doa/membuat doa sendiri sesuai kebutuhan itu tidak masalah. Tetapi jika dibaca dalam salat, maka di syaratkan harus diubah dulu ke dalam bahasa Arab, baru kemudian dibaca saat sujud. Tidak boleh doa dengan bahasa selain Arab itu dibaca di dalam salat. Jika orang berdoa dengan bahasa selain Arab di dalam salat, maka salatnya batal.
Dalilnya adalah perintah Rasulullah ﷺ supaya salat meniru beliau. Oleh karena Rasulullah ﷺ salat memakai bahasa Arab, maka wajib seluruh umat Islam beribadah salat dengan bahasa Arab.
Termasuk di antaranya semua doa maṣnū/mukhtarā’/buatan yang hendak dibaca dalam salat. Itu harus diubah dulu ke dalam bahasa Arab, baru boleh dibaca di dalam salat. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Tidak boleh menciptakan doa yang tidak ma‘ṡūr dan dibaca (saat salat) dengan bahasa selain Arab tanpa ada perselisihan. Salat menjadi batal karenanya. Berbeda jika dia menciptakan doa dengan bahasa Arab, maka itu boleh menurut kami tanpa ada perselisihan.” (al-Majmū‘, juz 3 hlm 300)
Adapun jika doanya jenis ma’ṡūr, yakni doa yang diajarkan Allah dan Rasulullah ﷺ , maka hukum asalnya juga wajib dibaca dalam bentuk aslinya yakni bahasa Arab. Jika ada orang yang mengerti bahasa Arab lalu membaca doa ma‘ṡūr itu dalam bentuk terjemahannya maka salatnya batal. Tetapi bagi orang yang memang belum bisa bahasa Arab, maka boleh membaca terjemahannya.
Jadi, membaca doa memakai bahasa daerah itu hanya boleh dalam satu kondisi yakni: Tidak bisa bahasa Arab dan doanya adalah jenis terjemahan doa ma‘ṡūr. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Adapun doa ma‘ṡūr, maka ada tiga pendapat. Yang terkuat adalah boleh membaca terjemahannya bagi orang yang tidak pandai bahasa Arab dan tidak boleh bagi orang yang pandai bahasa Arab. Jika dia membaca terjemahannya maka batallah salatnya.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn juz 1 hlm 266)
Adapun di luar salat, maka bebas saja apakah mau berdoa dengan bahasa Arab ataukah selain Arab.
CATATAN
Doa ma‘ṡur adalah doa yang didasarkan pada dalil baik dalam Al-Qur’an maupun al-Sunnah. Artinya doa yang dinukil, bukan diciptakan. Semua doa dalam Al-Qur’an adalah jenis doa ma’ṡur. Termasuk semua doa sahih dari Nabi ﷺ . Misalnya kumpulan doa Nabi ﷺ yang dikompilasi al-Nawawi dalam kitab al-Ażkār. Doa Sahabat juga termasuk ma’ṡūr.
6 Zulkaidah 1444 H/ 26 Mei 2023 pukul 19.12