Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Konon, di zaman Umar bin al-Khaṭṭāb, ada semacam guru TPQ atau guru tahfīẓ untuk anak-anak.
Tahukah Anda berapa gajinya?
Gajinya adalah 15 dirham sebulan. Al-Baihaqī meriwayatkan,
Artinya,
“Dari al-Waḍīn bin ‘Aṭā’ beliau berkata, ‘Ada tiga guru di Madinah yang mengajar anak-anak. Umar bin ‘Al-Khaṭtāb biasa menggaji mereka masing-masing 15 dirham setiap bulan.” (al-Sunan al-Kubrā, juz 6 hlm 206)
Jika nilai dirham kita ambil dari harga kambing di zaman Rasulullah ﷺ, maka kita akan mendapatkan data bahwa 1 kambing harganya sekitar 10 dirham.
Jika kita ambil ukuran harga kambing saat ini Rp 3.850.000,- berarti 1 dirham kira-kira setara dengan Rp 385.000,-.
Berarti gaji guru 15 dirham sebulan setara kira-kira dengan Rp. 5.775.000,-.
***
Segitulah, yakni gaji 5 juta-an idealnya menghargai guru-guru TPQ, tahfīz dan semisalnya.
Apalagi guru-guru yang mengajar ilmu lebih berat semisal fikih, hadis, tafsir dan semisalnya.
Seharusnya penghargaannya jauh lebih tinggi.
Jika belum mampu, maka paling tidak itu jadi visi ke depan saat sudah dimampukan Allah.
Lebih indah lagi jika yang menggaji adalah negara!
Sebab, dengan asumsi riwayatnya bisa diterima Umar bin al-Khattāb waktu itu statusnya adalah sebagai kepala negara. Jadi kebijakan menggaji semacam guru TPQ menunjukkan diambilkan dari kas negara.
6 Zulhijah 1444 H/ 24 Juni 2023 pukul 13.46