Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jawaban ringkasnya adalah setinggi PUNDAK, tapi ujung jari sejajar dengan BAGIAN ATAS TELINGA.
Dalam Mazhab al-Syāfi‘ī, cara mengangkat tangan saat takbiratul ihram yang benar itu hendaknya merealisasikan 5 hal,
Pertama ujung jari tangan sejajarkan dengan bagian atas telinga.
Kedua, jempol/ibu jari tangan sejajarkan dengan cuping telinga (tempat anting-anting).
Ketiga, punggung telapak tangan sejajarkan dengan kedua pundak.
Keempat, jari-jari direnggangkan secara wajar.
Kelima, telapak tangan menghadap kiblat.
Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Menurut Mazhab al-Syāfi‘ī, kedua tangan diangkat hingga ujung jari sejajar dengan bagian atas kedua telinga sementara kedua jempol sejajar dengan cuping telinga dan kedua telapak tangan sejajar dengan kedua pundak.” (al-Majmū’, juz 3 hlm 305)
Dasarnya adalah hadis ini,
Artinya,
“Bahwasanya Rasulullah ﷺ mengangkat tangannya sejajar dengan pundaknya ketika memulai salat, ketika takbir untuk rukuk dan ketika bangkit dari rukuk dengan mengucapkan: ‘SAMI’ALLAHU LIMAN HAMIDAH RABBANAA WA LAKAL HAMDU‘ (Allah mendengar orang yang memuji-Nya. Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian). Beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud.” (H.R. al-Bukhārī)
Dalam hadis di atas, dikabarkan bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat tangan sejajar pundak. Itu maksudnya adalah punggung telapak tangan sejajar pundak. Sementara ujung jari-jari beliau sejajar dengan bagian atas telinga. Sebab ada riwayat lain yang menyaksikan Rasulullah ﷺ mengangkat tangan setinggi telinga. Jadi kompromi al-Syāfi‘ī terkait kaifiyyah mengangkat tangan ini adalah yang terbaik.
Adapun kaitannya dengan bacaan takbir, maka disunahkan mulai mengangkat tangan bersamaan dengan membaca takbiratul ihram dan mengakhirinya (meletakkan tangan) bersamaan dengan berakhirnya takbir.
Ketentuan mengangkat tangan dengan cara seperti ini juga berlaku saat mengangkat tangan hendak rukuk, saat bangkit dari rukuk sambil mengucapkan sami’allāhu liman ḥamidah, dan bangkit dari tasyahud.
Tatacara ini tidak ada bedanya antara laki-laki dengan perempuan. Juga berlaku baik salat dalam keadaan berdiri maupun duduk. Juga berlaku baik salat wajib maupun salat sunah. Baik imam maupun makmum.
22 Zulhijah 1444 H/ 10 Juli 2023 pukul 13.38