Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika ada orang yang bertanya fikih talak kepada saya, maka saya akan menjawab apa adanya, berdasarkan ilmu yang dianugerahkan Allah kepada saya, walaupun itu pahit.
Misalnya sudah jatuh talak tiga, maka akan tegas saya katakan jatuh talak 3 sehingga haram rujuk kembali.
Walaupun anaknya sudah 6.
Walaupun anak-anaknya sudah banyak yang menikah dan sudah kuliah.
Saya tidak berani “mencarikan fatwa paling ringan” karena saya khawatir termasuk salah satu dari dua golongan,
Pertama, termasuk orang yang melakukan tatabbu’ rukhaṣ (تتبع الرخص). Padahal itu tegas diharamkan oleh al-Nawawi dan difasik-kan oleh Ahmad sebagaimana pernah saya tulis detail dalam tulisan APA HUKUM MENCARI FATWA YANG PALING ENTENG?
Kedua, termasuk membantu/mengarahkan/menjadi wasilah orang berzina terus-terusan. Sementara kata Abū al-Laits al-Samarqandī, zina yang paling berat adalah orang yang terus-terusan berzina. Yakni tetap mempertahankan diri seperti suami istri, padahal menurut hukum sudah orang lain! Dalam kitab Tanbīh al-Gāfilīn disebutkan,
Artinya,
“Zina yang paling berat adalah orang yang melakukannya terus-terusan. Yakni lelaki yang MENTALAK istrinya, sementara dia terus tinggal bersamanya secara haram. Dia tidak mengaku di depan masyarakat karena khawatir malu.” (Tanbīh al-Gāfilīn hl 358)
27 Zulhijah 1444 H/ 15 Juli 2023 pukul 11.45