Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Jika suami ragu apakah pernah mentalak ataukah tidak, maka hukumnya tidak jatuh. Sebab keabsahan pernikahan adalah sesuatu yang meyakinkan dan tidak bisa dikalahkan oleh keraguan.
Jika suami yakin telah mentalak, hanya saja lupa jumlahnya, maka ambil angka yang terkecil. Misalnya ragu apakah mentalalak 3 ataukah 2, maka ambil angka 2. Jika ragu apakah 2 atau 1 maka ambil angka satu.
Hanya saja, warak dalam kondisi ini adalah afdal. Artinya sikap hati-hati adalah memilih yang jauh dari keharaman dengan memilih kondisi yang terburuk.
Misalnya ragu pernah mentalak ataukah tidak. Hukum normatifnya adalah tidak jatuh talak. Akan tetap kemungkinan talak benar-benar telah terjadi tetap ada. Jika benar itu yang terjadi, berarti dia berpotensi melakukan dosa zina terus menerus secara tidak sadar. Dalam hal ini jika dia memilih warak, maka itu lebih utama. Yakni memutuskan jatuh talak karena khawatir terjatuh pada keharaman.
Termasuk juga jika ragu apakah sudah jatuh talak 2 ataukah tidak, maka yang lebih utama adalah memilih talak 3 karena khawatir sudah haram rujuk sehingga jika dilanjutkan kena hukum zina.
Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Jika seorang suami ragu apakah pernah mentalak, maka tidak jatuh talak. Jika ragu berapa jumlah talak yang dijatuhkannya maka ambil yang paling sedikit. Dan tidak ada kesamaran (keutamaan) bersikap warak.” (Minhāj al-Ṭālibīn hlm 235)
16 September 2023/ 27 Safar 1445 H pukul 06:28