Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Kata fawā’id (فوائد) adalah bentuk jamak yang terkategori ṣīgat muntahal jumū‘ (صِيْغَةُ مُنْتَهَى الجُمُوْعِ).
Bentuk tunggalnya atau mufradnya fā’idah (فَائِدَةٌ). Kemudian kemudian diubah ke wazan fawā’il (فَوَاعِل) menjadi fawā’id. seperti kata khālifah (خَالِفَةٌ) dijamakkan menjadi khawālif (خَوَالِف). Termasuk kata khātam (خَاتَمٌ) dijamakkan menjadi khawātim (خَوَاتِم).
Aturan terkait ṣīgat muntahal jumū‘ dari sisi i’rāb adalah tidak boleh ditanwin atau dikasrah, karena dia termasuk isim gairu munṣarif/isim gairu mutaṣarrif. Jadi harakatnya hanya berputar di antara dua saja, yakni damah atau fathah saja.
Dengan demikian, hukum asalnya kata fawā’id itu diharakati dengan damah yakni fawā-idu (فَوَائِدُ) atau fathah saja yakni fawā’ida (فَوَائِدَ).
Kecuali dalam darurat syair.
***
Atas dasar ini, potongan bait ke-14 nazham al-‘Imrīṭī berikut ini mestinya kata fawāid diharakati fathah menjadi fawā’ida,
Akan tetapi karena darurat syair, yakni menyesuaikan wazan bahar rajaz, terpaksa kata fawaida ditanwin menjadi fawā’idan.
Pembahahasan detail i’rab wazan 14, silakan dinikmati di KANAL MUNTAHA.
Atau di sini.
16 November 2023/ Jumādā al-Ūlā 1445 H pukul 06.13