Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Hukum asalnya, lelaki memandangi kecantikan wanita yang bukan istrinya itu tidak boleh.
Karena termasuk tidak menjaga pandangan mata. Jenis zina mata.
Kecuali untuk maksud menikahi. Yang seperti ini memandangi kecantikan wanita dan kemolekan tubuhnya semaksimal mungkin diizinkan. Dalilnya, Rasulullah ﷺ pernah didatangi wanita yang menawarkan diri, lalu Rasulullah ﷺ memandanginya mulai atas sampai bawah, lalu menundukkan kepala. Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī berkata,
Artinya,
“Dalam hadis tersebut terdapat dalil kebolehan memandangi bagian-bagian tubuh wanita yang menarik dengan maksud menikahinya.” (Fatḥu al-Bārī, juz 9 hlm 210)
Berdasarkan hadis inilah bisa difahami mengapa sebagian janda di zaman Nabi ﷺ keluar rumah dengan berdandan cantik. Tentu saja harapannya adalah dilihat lelaki kemudian tertarik untuk menikahinya.
***
Yang saya belum paham di zaman sekarang begini:
Jika wanita sudah bersuami, tapi sengaja menampakkan kecantikan kepada lelaki lain,
apakah maksudnya ingin lepas dari suaminya lalu dinikahi lelaki baru/yang ditarget?
Apakah wanita yang terkesan ingin menarik perhatian lelaki lain itu cerminan beliau sedang bermasalah dengan suaminya?
Atau beliau semata-mata hanya ingin menyiksa lelaki lain agar berfantasi sementara si lelaki juga tidak mungkin memilikinya?
Atau ini soal bisnis dan monetisasi?
Atau semata-mata memberi makan ego untuk dipuji dan puas jika sudah dipuji?
Atau bagaimana?
Ibu-ibu dan para wanita mohon pendapatnya.
6 Januari 2024/ 24 Jumādā al-Ṡāniyah 1445 H pukul 12.24