Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Seorang gadis (termasuk janda) berdandan dengan memakai pakaian bagus dan perhiasan dengan maksud menarik minat lelaki agar dinikahi, menurut Ibnu Nujaim, seorang ulama bermazhab Hanafi, bukan hanya boleh, tapi bahkan sunah! Beliau berkata,
Artinya,
“Mendandani putri-putri/anak gadis dengan perhiasan dan baju-baju (indah) untuk menarik minat lelaki (agar menikahinya) adalah sunah.” (al-Baḥr al-Rā’iq, juz 3 hlm 87)
***
Istilah wanita berdandan (tajammalat) untuk memperoleh suami itu tidak dibatasi pada pakaian dan perhiasan. Praktek wanita berdandan di zaman Nabi ﷺ itu bisa dilacak pada fikih iḥdād/berkabung.
Di antara praktek berdandan wanita di zaman Nabi ﷺ adalah adalah memakai pewarna pipi, bercelak, memakai baju bagus berwarna, memakai perhiasan, memakai pacar kuku, memakai pewarna tangan dan lain-lain.
Bahkan dalam salah satu riwayat sebagaimana dikutip Ibnu Ḥajar al-‘Asqalānī dalam Fatḥu al-Bārī, seorang wanita yang bernama Subai’ah berdandan untuk mencari suami juga di katakan memakai parfum (taṭayyabat)!
***
Hanya saja, agar tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat, syariat ini harus dihubungkan dengan keharaman tabarruj. Kebolehan berdandan dalam konteks ini hanyalah untuk cari suami. Bukan semata-mata memamerkan kecantikan kepada umumnya lelaki untuk memuaskan syahwat ingin dipuji cantik. Pamer cantik seperti inilah yang berdosa, haram, dan diancam neraka dalam dalil.
Kebolehan berdandan bagi wanita untuk mencari suami hanya diizinkan karena ḥājah/kebutuhan. Yakni kebutuhan menjaga kehormatan dengan menikah. Artinya setelah dapat suami ya harus stop.
Jangan pula berdandan dalam bentuk menyebarkan foto atau video di media sosial secara umum, karena yang seperti ini, fitnahnya bisa luas, tidak bisa dihentikan dan bisa terus disebarkan sampai kapanpun walaupun sudah bersuami.
Sebaiknya pula selektif memilih tempat-tempat menunjukkan kecantikannya, misalnya saat bertamu, menerima tamu, pertemuan keluarga, pertemuan silaturahmi, lewat di tempat tertentu dan semisalnya.
Ini sama seperti lelaki yang hukum asalnya haram memendangi wanita dengan maksud menikmati kecantikannya, tapi dihalalkan dan dimubahkan jika menikmati tersebut niatnya adalah naẓar, mencari sesuatu pada wanita tersebut agar mantap dengan tujuan menikahi.
13 Januari 2024/ 2 Rajab 1445 H pukul 16.43