Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Kaidahnya begini:
- Jika anak Anda lahir siang hari, maka hari tersebut DIHITUNG
- Jika anak Anda lahir di malam hari, maka hari tersebut TIDAK DIHITUNG
- Misalnya anak Anda lahir pada siang hari jam 13.00 hari Rabu. Berarti hari Rabu ikut dihitung. Maknanya, jika Anda ingin mengakikahi anak pada waktu afdal yakni hari ketujuh, berarti Anda menyelenggarakan akikah pada hari Selasa. Sebab,
Rabu : Hari ke-1
Kamis : Hari ke-2
Jumat : Hari ke-3
Sabtu : Hari ke-4
Ahad : Hari ke-5
Senin : Hari ke-6
Selasa : Hari ke-7
Jika anak Anda lahir pada malam hari jam 20.00 hari Rabu, maka hari Rabu tidak dihitung. Maknanya, jika Anda ingin mengakikahi anak pada waktu afdal yakni hari ketujuh, berarti Anda menyelenggarakan akikah pada hari Rabu pekan depan.
***
Jika Anda ingin akikah pada hari ke 14 atau 21, maka ikuti saja kelipatannya dengan kaidah di atas sesuai pola yang dicontohkan.
Kalau mau berpikir mudah, singkatnya begini:
Jika Anak lahir siang, maka akikahnya berarti SEHARI SEBELUMNYA pada pekan depan atau kelipatannya. Jika anak lahir malam, berarti akikahnya di HARI YANG SAMA dengan hari lahirnya di pekan depan atau kelipatannya.
Al-Nawawi berkata,
قُلْتُ: وَإِنْ وُلِدَ لَيْلًا، حُسِبَ الْيَوْمُ الَّذِي يَلِي تِلْكَ اللَّيْلَةِ قَطْعًا». «روضة الطالبين وعمدة المفتين» (3/ 229)
Artinya,
“Disunahkan menyembelih akikah pada hari ketujuh dari hari kelahirannya. Hari lahir termasuk hitungan tujuh dalam pendapat terkuat mazhab. Saya (al-Nawawi) berkata, jika lahir malam hari maka hari yang dihitung adalah hari setelah malam tersebut secara pasti.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 3 hlm 229)
***
Patut dicatat, definisi hari dalam pembahasan ini adalah hari dalam Islam. Yakni dimulai terbenam matahari. Jadi akikah hari Selasa bermakna bisa dimulai semenjak Senin malam Selasa dan berakhir pada hari Selasa sebelum terbenam matahari.
28 Februari 2024/ 18 Sya’ban 1445 H pukul 10.28