Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Ada berapa cara menentukan 1 Ramadan dalam mazhab al-Syāfi‘ī?
Sekilas, yang paling tampak ada dua cara yakni,
- Rukyat Hilal (رؤية الهلال)
- Istikmāl Sya’ban (استكمال شعبان)
Tetapi, jika diteliti lebih dalam lagi di kitab-kitab babon, saya mencatat paling tidak sebenarnya ada 7 cara yang sah dilakukan untuk menetapkan kapan tanggal satu Ramadan. Ketujuh cara tersebut adalah,
- Rukyat
- Istikmāl
- Syahādah
- Syahādah ‘alā syahādah
- Hukmul ḥākim bi al-syahādah
- Ikhbār
- Ijtihād
Mengawali 1 Ramadan berdasarkan rukyat bermakna seseorang melakukan pengamatan SENDIRI terhadap hilal Sya’ban, lalu jika berhasil melihat maka esoknya dia memutuskan puasa.
Mengawali 1 Ramadan berdasarkan istikmāl bermakna seseorang tidak bisa melihat hilal Sya’ban karena langit tertutup awan, lalu dia menghitung SENDIRI bulan Sya’ban dengan menggenapkan hitungan 30 hari, lalu esoknya diputusnya masuk Ramadan.
Mengawali 1 Ramadan berdasarkan syahādah bermakna orang tidak melakukan rukyat sendiri dan juga tidak menghitung jumlah hari bulan Sya’ban sendiri. Tetapi dia MENERIMA PERSAKSIAN orang yang mengaku melihat hilal. Karena ia disebut syahādah, maka ia hanya sah jika dilakukan dalam peradilan.
Mengawali 1 Ramadan berdasarkan syahādah ‘alā syahādah bermakna dia tidak mendengar sendiri persaksian orang yang melihat hilal, tapi MENERIMA PERSAKSIAN ORANG YANG MENDAPATKAN PERSAKSIAN orang lain yang mengaku melihat hilal. Jadi, ini jenis menerima informasi bertingkat.
Mengawali 1 Ramadan berdasarkan hukmul ḥākim bis al-syahādah, bermakna orang BERTAKLID KEPADA PEMERINTAH. Yakni pemerintah menerima persaksian orang yang mengaku melihat hilal, lalu memutuskan 1 Ramadan berdasarkan rukyat tersebut, kemudian mengumumkannya kepada warga negaranya.
Mengawali 1 Ramadan berdasarkan ikhbār bermakna, orang tidak melakukan rukyat sendiri, juga tidak melakukan istikmāl sendiri, juga tidak menerima persaksian orang, juga tidak bertaklid kepada pemerintah. Tetapi dia memutuskan masuk tanggal 1 Ramadan berdasarkan INFORMASI ORANG semata-mata. Entah orang ini secara hukum sah menjadi saksi atau tidak sah menjadi saksi hilāl seperti budak, wanita dan anak-anak. Karena hanya ikhbār, maka tidak disyaratkan harus disampaikan di majelis peradilan.
Mengawali 1 Ramadan berdasarkan ijtihād bermakna, orang tidak punya kemampuan untuk melakukan salah satu dari 6 cara sebelumnya, lalu MENGIRA-NGIRA SENDIRI kapan Ramadan. Misalnya posisinya sebagai tawanan musuh dan dipenjara bertahun-tahun. Dia tidak punya akses untuk mengetahui tanggal Ramadan. Maka dalam hal ini dia ber”ijtihad”, yakni ijtihad dengan makna bahasa. Maknanya, dia berusaha keras mencari tahu berbagai indikasi untuk memperkirakan kapan 1 Ramadan di mulai.
***
Bahkan dalam pembahasan status jazm pada niat puasa Ramadan, ditegaskan bahwa HISAB juga metode sah untuk mengawali 1 Ramadan! Bahkan levelnya disetarakan dengan keputusan pemerintah!
Ijtihad sejumlah mujtahid mazhab aṣhābul wujūh semisal Ibnu Suraij, al-Qaffāl, dan al-Qadi al-Tabari juga menegaskan bahwa pakar yang mengerti betul pergerakan bulan bisa menjadikan hasil hitungannya menjadi pedoman untuk menetapkan tanggal 1 Ramadan. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Pengarang kitab al-Bayān berkata, ‘Jika seseorang mengetahui (1 Ramadan) berdasarkan hisab orbit (bulan) bahwa bahwa besok termasuk Ramadan, atau ada pakar yang memberitahukan hal tersebut lalu dia mempercayainya, kemudian dia berniat dan berpuasa, maka ada dua ijtihad. Pertama, itu sudah sah. Ini adalah ijtihad Ibnu Suraij dan yang dipilih oleh al-Qāḍī Abū al-Ṭayyib. Alasannya, itu adalah sebab yang membuat ia punya dugaan kuat. Jadi itu serupa dengan orang kredibel yang memberitahunya berdasarkan persaksian langsung.” (al-Majmū’, juz 6 hlm 279)
Dengan demikian, jika hisab juga dimasukkan dalam hal ini, maka dalam mazhab al-Syāfi‘ī ada 9 cara penentuan 1 Ramadan yaitu,
- Rukyat
- Istikmāl
- Syahādah
- Syahādah ‘alā syahādah
- Hukmul ḥākim bi al-syahādah
- Ikhbār
- Ijtihād
- Ḥisāb
- Ikhbār bi al-Ḥisāb
Hanya saja, ini hanya pembahasan metode penentuan 1 Ramadan yang diakui. Adapun pembahasan kapan sebuah metode sifatnya mengikat (yalzam) ataukah tidak, maka itu pembahasan lain.
2 Maret 2024/ 21 Sya’ban 1445 H pukul 09.11