Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Sujud syukur hukumnya sunah. Dasarnya adalah hadis berikut ini,
Artinya,
“Dari Abū Bakrah beliau berkata, ‘Rasulullah ﷺ itu jika mendapatkan sesuatu yang menggembirakan beliau atau dibuat gembira dengannya beliau terbiasa menjatuhkan diri untuk sujud karena bersyukur kepada Alah azza wa jalla.” (H.R. al-Ḥākim)
Juga dikuatkan oleh hadis yang menurut al-Nawawi telah dihasankan Abū Dāwūd berikut ini,
Artinya,
“Dari ‘Amir bin Sa’d dari ayahnya, ia berkata: Kami keluar besama Rasulullah ﷺ dari Mekkah hendak menuju Madinah. Kemudian tatkala kami telah mendekati ‘Azwara, beliau turun kemudian mengangkat kedua tangannya dan berdoa kepada Allah sesaat, kemudian beliau bersujud. Beliau lama berada dalam keadaan demikian kemudian bangkit dan mengangkat kedua tangannya, dan berdoa kepada Allah sesaat, kemudian beliau bersujud. Beliau lama berada dalam keadaan demikian kemudian bangkit dan mengangkat kedua tangannya, dan berdoa kepada Allah sesaat, kemudian beliau bersujud. Ahmad menyebutkan hal tersebut sebanyak tiga kali. Beliau berkata: “Aku memohon kepada Tuhanku dan memintakan syafa’at untuk umatku. Kemudian Allah memberiku sepertiga umatku, lalu aku bersujud sebagai rasa syukur kepada Tuhanku. Kemudian aku mengangkat kepalaku dan memohonkan untuk umatku. Kemudian Allah memberiku sepertiga umatku, lalu aku bersujud sebagai rasa syukur kepada Tuhanku. Kemudian aku mengangkat kepalaku dan memohonkan untuk umatku. Kemudian Allah memberiku sepertiga yang lainnya, lalu aku bersujud untuk Tuhanku.” (H.R. Abū Dāwūd)
Juga dikuatkan riwayat al-Baihaqī yang menceritakan bagaimana Rasulullah ﷺ sujud syukur setelah mengetahui kabilah Hamdān masuk Islam kemudian mengucapkan, “Assalāmu ‘alā hamdān. assalāmu ‘alā hamdān.”
Juga dikuatkan riwayat Ka’ab bin Mālik yang bersujud syukur setelah mendapatkan berita gembira tobatnya diterima Allah.
Adapun riwayat bahwa Rasulullah ﷺ tidak bersujud syukur saat turun hujan dan saat hujan yang deras keterlaluan dihentikan Allah, maka itu tidak menunjukkan sujud syukur tidak sunah apalagi makruh. Tapi hanya menunjukkan bahwa sujud syukur tidak wajib sehingga Rasulullah ﷺ meninggalkannya untuk menunjukkan itu tidak berdosa. Bisa juga difahami bahwa Rasulullah ﷺ saat itu berada di atas mimbar, sehingga sujud syukur akan membuat masyaqqah/kesulitan. Bisa juga difahami bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengkhususkan sujud syukur tapi mencukupkan diri dengan sujud salat sesudahnya.
***
Momen disunahkan sujud syukurnya adalah pada saat mendapatkan nikmat yang bersifat tiba-tiba atau saat terhindarkan dari musibah entah dengan cara yang tidak disangka-sangka maupun tidak. Misalnya anak lahir dengan selamat, diangkat menjadi pejabat, mendapatkan harta besar, mendapatkan berita kedatangan orang yang dirindu, mendapat kesempatan umrah/haji, menang melawan musuh dalam perang, selamat dari kebakaran, selamat dari tenggelam, selamat dari kecelakaan pesawat dan lain-lain.
Termasuk disunahkan sujud syukur adalah ketika melihat seseorang diuji dengan sebuah musibah atau seseorang terjatuh ke dalam maksiat sementara kita melihat diri kita dilindungi Allah untuk jatuh dalam kesalahan serupa.
Jika nikmatnya berkelanjutan dan terus menerus misalnya nikmat pandangan mata normal melihat sejak kecil, nikmal akal sehat, nikmat tubuh normal tidak cacat, nikmat beragama Islam, nikmat hidup berkecukupan dan semisalnya maka tidak disunahkan sujud syukur. Sebab, menuntut nikmat seperti ini disujudi akan membuat umur habis untuk sujud .
Sujud syukur disunahkan dilakukan secara terang-terangan agar menjadi contoh bagi orang lain. Syaratnya, nikmat yang disyukuri tersebut tidak terkait dengan penderitaan orang lain yang mana jika dia tahu kita sujud syukur bisa jadi malah tersakiti .
Termasuk disunahkan dilakukan terang-terangan adalah saat kita bersujud syukur dihadapan orang fasik atau yang semisal dengannya, supaya dia mengambil pelajaran dan bisa diharapkan bertobat. Tapi jika malah membahayakan atau menimbulkan kerusakan maka sembunyikan saja.
Adapun jika orang lain tersebut tertimpa musibah penderitaan semisal sakit menahun, lalu kita ingin bersyukur karena tidak mendapatkan musibah serupa, maka sembunyikan sujud syukur yang demikian agar tidak menyakitinya. Jangan pula menampakkan sujud syukur karena baru mendapatkan harta banyak di depan orang miskin karena itu akan melukai hatinya.
Sujud syukur harus memenuhi syarat-syarat sah salat yaitu,
- Suci dari hadas maupun najis
- Menutup aurat
- Menghadap kiblat
Adapun tatacaranya, maka sama persis dengan sujud tilawah di luar salat. Detailnya sebagai berikut.
Untuk sujud syukur, maka ikuti kondisi yang ada. Jika kebetulan sedang duduk maka gerakan sujud dimulai dari posisi duduk itu. Jika sedang berdiri, maka gerakan sujud dimulai saat berdiri itu. Jika sedang duduk, tidak disunnahkan berdiri dulu sebelum sujud syukur.
Berikut ini tatacara detailnya,
- Awali dengan berniat sujud syukur dengan dibarengkan mengucapkan takbiratul ihram seraya mengangkat tangan setinggi pundak disusul bersedekap seperti saat salat biasa. Takbiratul ihram ini adalah syarat sah. Tidak sah sujud syukur tanpa takbiratul ihram.
- Selesai ber-takbiratul ihram, bertakbirlah lagi untuk sujud tanpa mengangkat tangan. Bacaan takbir dipanjangkan hingga dahi menyentuh tempat sujud
- Setelah itu sujudlah dengan thuma’ninah persis seperti sujud dalam salat
- Dalam sujud itu bacalah doa sujud seperti dalam solat biasa, terutama yang mengandung pujian kepada Allah karena konteksnya adalah bersyukur
- Setelah selesai sujud angkatlah kepala seraya bertakbir (tanpa mengangkat tangan). Bacaan takbir dipanjangkan sampai duduk tegak.
- Setelah duduk tegak, tidak usah bertasyahhud, tetapi langsung melakukan salam seperti dalam salat biasa. Salam ini adalah syarat sah juga. Tidak sah sujud sykur di luar salat yang tidak ditutup dengan salam
Sampai di sini bisa disimpulkan bahwa sujud syukur itu hanya dilakukan satu kali saja dan hanya bisa dilakukan di luar salat.
***
Tidak boleh sujud syukur dalam salat sama sekali. Jika sampai sujud syukur saat salat, maka salatnya batal. Membaca ayat sajdah lalu dipakai untuk sujud syukur hukumnya haram dan salatnya batal.
Jika sudah lewat waktunya, maka tidak usah mengkada sujud syukur seperti kita tidak mengkada sujud tilawah. Ringkasnya tidak ada kada untuk sujud syukur.
***
Jika berada di atas kendaraan dan tidak memungkinkan untuk sujud normal, atau sulit turun untuk sujud maka boleh sujud syukur dengan isyarat saja.
Jika orang mendapat nikmat melakukan sujud syukur ditambah bersedekah atau salat, maka itu baik. Bahkan itu sunah. Tidak sujud syukur tapi salat dua rakaat dan bersedekah juga baik .
Demikian ringkasan fikih sujud syukur. Ringkasan ini kami sarikan dari kitab Al-Majmu’ karya An-Nawawi, kitab Roudhotu Ath-Tholibin karya An-Nawawi ditambah sejumlah referensi penunjang lainnya.
8 Ramadan 1445 H/19 Maret 2024 pukul 08.58