Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Haji jelas ada waktunya dan sudah ditetapkan bulannya berdasarkan ayat Al-Qur’an (al-ḥajju asyhurun ma‘lūmāt), yakni Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Artinya orang yang berhaji di luar bulan-bulan haji atau yang diistilahkan dengan musim haji maka hajinya tidak sah.
Lalu bagaimana dengan umrah?
Apakah ada bulan khusus untuk menjalankan umrah?
Adakah bulan-bulan khusus untuk umrah sebagaimana ada bulan-bulan khusus untuk haji?
Jawabannya adalah tidak.
Artinya, umrah sah dilakukan sepanjang tahun. Tidak ada waktu khusus dan bulan khusus untuk menjalankannya. Al-Nawawī berkata,
Artinya,
“Adapun umrah, maka sepanjang tahun adalah waktu untuk berihram dengan niat umrah. Tidak ada kemakruhan di waktu manapun sepanjang tahun itu. Disunahkan untuk memperbanyak umrah seumur hidup dan dalam satu tahun.” (Rauḍatu al-Ṭālibīn, juz 3 hlm 37 )
***
Adapun keutamaan umrah di bulan Ramadan, maka itu hanya menunjukkan keutamaan, tidak bermakna umrah hanya sah dilakukan di bulan Ramadan. Demikian pula perbuatan Rasulullah ﷺ yang sengaja berumrah dibulan haji, itu hanya menunjukkan keutamaannya, tapi tidak meunjukkan umrah hanya sah dilakukan dibulan haji. Adapun umrah khusus di bulan Rajab, maka itu tidak ada dalilnya sebagaimana telah saya kupas panjang lebar dalam catatan yang berjudul “APAKAH ADA KEUTAMAAN UMRAH DI BULAN RAJAB?“
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
02 Mei 2024 / 23 Syawal 1445 pada 12.59