Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Rasulullah ﷺ menasihati, jika sudah diberi kemampuan untuk haji (Muafa: termasuk umrah, karena umrah bermakna haji kecil) maka bersegeralah. Karena kita tidak pernah tahu kapan Allah memberi sakit atau kapan diberi musibah Allah atau kapan kita butuh terhadap harta kita. Ahmad meriwayatkan,
Artinya,
“Rasulullah ﷺ bersabda: “Barangsiapa ingin menunaikan haji, maka hendaklah ia menyegerakannya, karena bisa jadi dia tertimpa sakit dan barangnya akan hilang dan muncul keperluan lainnya.” (H.R. Ahmad)
Mengomentari hadis di atas, al-Sindī berkata,
Artinya,
“Sabda Rasulullah ﷺ: ‘Barangsiapa ingin menunaikan haji, maka hendaklah ia menyegerakannya’ maknanya, disunahkan untuk menyegerakan karena menunda-nunda berpotensi terhalang melakukannya.” (Hāsyiyah al-Sindī, juz 2 hlm 207)
Bisa jadi saat kita menunda-nunda kesempatan umrah/haji lalu harta kita malah terpakai untuk keperluan-keperluan di masa yang akan datang, sehingga kita malah tidak bisa berangkat.
Adanya nasihat dari Rasulullah ﷺ seperti ini seakan-akan memperingatkan bahwa akan ada di antara umat Islam yang menyesal tidak menyegerakan umrah/haji lalu akhirnya tidak bisa umrah/haji karena terhalangi kondisi tertentu. Karena itulah dalam Al-Qur’an Allah memerintahkan untuk berlomba-lomba melakukan kebaikan. Karena bisa jadi ada orang yang menunda satu keputusan berbuat baik, lalu seumur hidup dia tidak pernah bisa melakukannya lagi karena terhalang kondisi tertentu.
Kebiasaan suka menunda-nunda kebaikan terkadang juga bisa membuat Allah menghukum hamba tersebut sehingga malah tidak diberi taufik setelah itu. Bukankah kisah Ka’ab bin Mālik yang tidak ikut perang Tabuk hingga dihukum tidak diajak bicara kaum muslimin selama 50 hari berawal dari menunda-nunda berangkat jihad? Karena kecenderungan menunda-nunda demikian dituruti akhirnya betul, dicabutlah taufik untuk beramal saleh mengikuti jihad tersebut!
Untuk memenangkan keputusan berumrah dulu/berhaji dulu terkadang seorang hamba harus menunda kesenangan mubahnya. Menunda keputusannya membeli sesuatu, menunda keputusannya membangun sesuatu, menunda keputusannya memperindah sesuatu, menunda keputusannya untuk pergi ketempat tertentu. Jika seorang hamba sanggup menunda keinginan duniawinya yang halal demi melakukan amal saleh, maka semoga Allah menggantinya dengan anugerah yang jauh lebih baik berlipat-lipat.
Betapa banyaknya orang yang menyesali sesuatu karena kelambanannya dalam take action!
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
04 Mei 2024 / 25 Syawal 1445 pada 20.43