Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Rukun umrah adalah pilar umrah. Tidak boleh ditinggalkan. Jika ditinggalkan maka umrahnya tidak sah dan tidak bisa tahallul. Rukun umrah harus dilakukan apapun kondisinya. Jika belum mampu, maka ditunggu sampai mampu, lalu harus dilakukan. Rukun umrah tidak bisa ditambal dengan dam. tidak bisa juga dicancel seumur hidup jika sudah dilakukan ihram. Rukun umrah ada 4 yaitu ihram, tawaf, sai dan mencukur/memotong rambut. Bisa juga ditambahi yang ke-5 yakni berurutan/tartib.
Wajib umrah adalah perbuatan yang statusnya di bawah rukun. Ia juga harus dilakukan tapi jika ditinggalkan masih bisa ditambal dengan dam. Jadi ,orang yang tidak melakukan wajib umrah, maka umrahnya tetap sah tapi wajib membayar dam. Wajib umrah ada dua yakni berihram dari mīqāt dan menjauhi semua larangan ihram.
Sunah-sunah umrah adalah perbuatan yang menyempurnakan ibadah umrah. Jika ditinggalkan maka tidak ada konsekuensi apapun. Sunah-sunah umrah banyak sekali. Mulai ihram ada sunah-sunahnya tersendiri, tawaf juga ada sunah-sunahnya tersendiri, sai juga demikian, dan mencukur/memotong rambut juga punya sunah-sunah tersendiri.
Dari penjelasan singkat ini, tampaklah apa perbedaan antara rukun umrah, wajib umrah dan sunah umrah. Al-Gazzī berkata,
Artinya,
“Tampak dari pernyataan dalam matan kitab perbedaan antara rukun, wajib dan sunah.” (Fatḥu al-Qarīb hlm 157)
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
09 Mei 2024 / 1 Dzulqa’dah pada 12.39