Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Rukun umrah ada 4 yaitu,
- Ihram
- Tawaf
- Sa’i
- Menggundul/memotong rambut
Abū Syujā’ berkata,
Artinya,
“Rukun umrah itu empat: Ihram, tawaf, Sa’i dan menggundul atau memangkas –rambut-” (Matnu Abī Syujā’ hlm 20).
Maksud ihram adalah berniat untuk berumrah. Caranya cukup menyengaja dalam hati bahwa “Saya berniat umrah”. Disunahkan untuk melafalkannya dengan kalimat semisal “labbaikahumma ‘umratan”. Saat berihram, Anda wajib melakukannya di tempat tertentu yang telah ditetapkan Rasulullah ﷺ yang disebut dengan istilah miīqāt. Tempat-tempat khusus tersebut adalah Żul Ḥulaifah, atau al-Juhfah atau Yalamlam atau Qarnul Manāzil atau Żatu ‘Irqin, atau tempat sejajar dengan miqat-miqat tersebut jika rutenya menyulitkan mencapai 5 lokasi tersebut. Disunahkan juga Anda sudah memakai pakaian ihram saat berihram.
Maksud tawaf adalah Anda mengelilingi Kakbah sebanyak 7 kali, yakni pada saat Anda sudah sampai Mekah.
Maksud Sa’i adalah Anda berlari-lari kecil di antara bukit Safa dan Marwa sebanyak 7 kali lintasan, di awali dari Safa dan di akhiri di Marwa. Sai Anda lakukan setelah tawaf.
Maksud mencukur atau memotong rambut adalah Anda menggundul rambut atau memotong rambut minimal sebanyak 3 helai setelah selesai melakukan Sa’i.
***
Itulah rukun-rukun umrah.
Karena dinamakan rukun, maka Anda harus melakukannya dan tidak bisa ditambal dengan dam (ibadah penebus kesalahan atau penebus kekurangan, misalnya menyembelih kambing). Jika tidak dilakukan, maka umrah Anda tidak sah dan Anda tetap terkena kewajiban menuntaskannya seumur hidup. Sebab umrah termasuk ibadah yang tidak bisa dibatalkan dan tidak bisa di-cancel kecuali orang melakukan isytirāt saat berihram.
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
14 Mei 2024 / 6 Dzulqa’dah 1445 pada 13.09