TANYA
Maaf, izin bertanya Pak Kyai. Bagaimana hukum umrah pake travel yang ternyata travel tersebut memakai sistem piramid (MLM)? Jadi siapa yang cepat setor ya berangkat. Meski uangnya belum cukup jika digunakan umroh, karena ada “talangan” dari downline yang jatuhnya “utang”.
Misal, si A setor daftar umroh 5 juta di awal. terus si A wajib “nyari” downline agar bisa naik level (bisa lebih cepat berangkatnya) karena merekrut satu dua orang dapet bonus. Nah kalo bisa ngajak jamaah 10 orang, berarti si A bisa berangkat umroh dalam hitungan kurang dari 1 bulan, dan sisa uang umroh yang terhitung hutang tadi wajib dicicil tiap bulannya hingga lunas. Terus yang downline nasibnya juga sama. Akan melakukan seperti upline-nya.
Karena tante saya sempat terkecoh dengan travel tersebut, tapi Alhamdulillah belum sempat daftar karena belum faham hukumnya. (Uyin Mir’atul Maghfiroh Elja)
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Kebanyakan sistem bisnis MLM itu berbasis skema ponzi dengan ciri khas sistem piramida. Yang seperti itu mengandung unsur penipuan dan pasti akan bangkrut pada suatu hari. Banyak fatwa ulama mengharamkannya.
Seperti kasus “Koperasi Langit Biru”, termasuk penggandaan uang Dimas Kanjeng.
Jangan sampai ibadah umrah mengikuti sistem demikian, karena tidak layak ibadah karena Allah dilakukan dengan cara menipu dan merugikan orang lain.
MLM bisa syar’i jika memenuhi sejumlah persyaratan. Jadi, jika mau aman pastikan ada sertifikasi yang sah dari MUI (atau lembaga semisal yang terpercaya) sehingga sistemnya terjamin syar’i dan tidak menipu. Jika sistemnya akad jiālah atau ijārah atau semisal samsarah, maka itu sah dan halal saja. Tapi sekali lagi saya sarankan pastikan disertifikasi sistemnya agar terjamin kehalalannya.
Ada banyak kasus orang jadi punya tanggungan dan utang ratusan juta gara-gara ikut sistem umrah dengan skema ponzi seperti itu.
Kalau mau umrah, nabung saja baik-baik. Tidak usah memaksa jika belum mampu. Seringkali orang yang memaksa umrah atau haji dengan berhutang justru malah terjerat hal-hal haram seperti riba dan penipuan.
“Ya Allah, berilah kami kemampuan untuk mengunjungi Rumah Suci-Mu untuk haji dan umrah.”
22 Mei 2024 / 14 Dzulqa’dah 1445 pada 08.52