Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Seorang lelaki berzina dengan seorang wanita lalu keduanya bertobat dan memutuskan menikah dengan pasangan zinanya.
Ada juga yang berzina lalu keduanya bertobat, lalu berpisah dan menikah dengan orang lain seraya menutup rapat-rapat aib masing-masing.
Yang seperti ini, jika tobatnya serius dan di sisi Allah terhitung tobat nasuha, insya Allah mereka tetap diterima Allah.
Sebab tidak menjadi keharusan orang bertobat lalu menikah dengan pasangan zinanya.
Abdur Razzāq meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Ibnu Abbas, beliau berkata, ‘Ketahuilah bahwasanya Allah itu menerima taubat dari keduanya dalam keadaan bersama sebagaimana Allah menerima tobat dari keduanya dalam keadaan terpisah-pisah.’” (Muṣannaf Abdur Razzāq, juz 7 hlm 158)
15 November 2024 / 13 Jumadil Awal 1446 pada 09.06