Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Yūsya’ bin Nūn (يُوْشَعُ بْنُ نُوْنٍ) adalah murid Nabi Musa.
Beliaulah yang disebut Allah dalam Al-Qur’an dengan lafaz fatā (anak muda) yang menemani nabi Musa saat mencari nabi Khidir.
Setelah Nabi Musa dan Nabi Hārūn wafat, beliau diangkat Allah menjadi nabi dan memimpin Banī Isrā’īl.
Di masa kepemimpinan beliau, Banī Isrā’īl diajak berjihad dan menang hingga menduduki tanah Kanaan.
Saat memasuki tanah yang hendak ditaklukkan itulah terjadi peristiwa yang diceritakan dalam Al-Qur’an. Yakni saat Allah memerintahkan agar Banī Isrā’īl masuk gerbang sambil mengucapkan ḥittatun (حِطَّة}) yang bermakna istigfar, sebagian orang-orang zalim secara “slengekan”, canda, mengejek dan main-main mengubah bacaan tersebut dengan lafaz mirip ḥiṭṭatun dalam bahasa mereka, tapi maknanya “biji pada sehelai rambut”. Maksudnya; mereka mengejek bahwa upaya berjihad memerangi banyak raja di tanah Kanaan itu hampir mustahil dan sangat sulit seperti sulitnya mengikat sebutir biji dengan sehelai rambut, atau seperti orang makan biji dengan rambut yang akan mencekik pemakan.
***
Dalil yang menunjukkan Yūsya’ bin Nūn itu seorang nabi adalah hadis berikut ini,
Artinya,
“Dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:
“Ada seorang Nabi diantara para Nabi yang berperang lalu berkata kepada kaumnya: ‘Janganlah mengikuti aku seseorang yang baru saja menikahi wanita sedangkan dia hendak menyetubuhinya karena dia belum lagi menyetubuhinya (sejak malam pertama), dan jangan pula seseorang yang membangun rumah-rumah sedang dia belum memasang atap-atapnya, dan jangan pula seseorang yang membeli seekor kambing atau seekor unta yang bunting sedang dia menanti-nanti hewan itu beranak.’ Maka Nabi tersebut berperang dan ketika sudah hampir mendekati suatu kampung datang waktu shalat ‘Ashar atau sekitar waktu itu lalu Nabi itu berkata kepada matahari: ‘Kamu adalah hamba yang diperintah begitu juga aku hamba yang diperintah. Ya Allah tahanlah matahari ini untuk kami.’ Maka matahari itu tertahan (berhenti beredar) hingga Allah memberikan kemenangan kepada Nabi tersebut. Kemudian Nabi tersebut mengumpulkan ghanimah lalu tak lama kemudian datanglah api untuk memakan (menghanguskannya) namun api itu tidak dapat memakannya. Maka, Nabi tersebut berkata: ‘Sungguh diantara kalian ada yang berkhianat (mencuri ghanimah) untuk itu hendaklah dari setiap suku ada seorang yang berbai’at kepadaku. Maka ada tangan seorang laki-laki yang melekat (berjabatan tangan) dengan tangan Nabi tersebut lalu Nabi tersebut berkata: ‘Dikalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah maka hendaklah suku kamu berbai’at kepadaku.’ Maka tangan dua atau tiga orang laki-laki suku itu berjabatan tangan dengan tangan Nabi tersebut lalu Nabi tersebut berkata: ‘Di kalangan sukumu ada orang yang mencuri ghanimah.’ Maka mereka datang dengan membawa emas sebesar kepala sapi lalu meletakkannya’ Kemudian datanglah api lalu menghanguskannya. Kemudian Allah menghalalkan ghanimah untuk kita karena Allah melihat kelemahan dan ketidak mampuan kita sehingga Dia menghalalkannya untuk kita.” (H.R. al-Bukhārī)
Dalam hadis di atas Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa ada seorang nabi dikalangan Banī Isrā’īl yang bisa menahan gerakan matahari saat berjihad. Sudah diketahui dalam sejarah bahwa beliau adalah Yūsya’ bin Nūn. Jadi riwayat ini secara implisit menunjukkan Yūsya’ bin Nūn adalah seorang nabi.
Dalam riwayat Ahmad ditegaskan, nabi yang menahan pergerakan matahari ini memang Nabi Yūsya’ bin Nūn. Ahmad meriwayatkan,
Artinya,
“Dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah ﷺ Bersabda: “Sesungguhnya matahari tidak pernah ditahan untuk menusia kecuali untuk Nabi Yusya` ketika malam perjalanan dia menuju Baitul Maqdis.” (H.R. Ahmad)
***
Orang-orang ahlul kitāb menyebut beliau Yosua/Joshua.
Salah satu surat dalam Taurat/Tanakh mengkhususkan bab tersendiri dengan nama beliau: Kitab Yosua.
Yahudi Samaritan/Samaria hanya mengakui surat ini bersama surat Hakim-Hakim sebagai penambah Pentateukh.
19 Januari 2024/ 8 Rajab 1445 H pukul 13.10