Oleh: Ustaz Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Saya tidak ragu untuk menegaskan bahwa memahami isbal haram secara mutlak adalah di antara pendapat terlemah yang pernah saya temui.
Lebih lemah lagi jika memahami isbal makruh.
Dalam buku ini, saya menjelaskan argumentasi-argumentasi yang menunjukkan isbal bukan haram secara mutlak, tetapi muqoyyad. Artinya, jika orang berisbal karena sombong maka itu haram, tetapi jika tanpa sombong maka itu mubah.
Seluruh argumentasi yang sanggup saya rekam terkait pendapat yang mengharamkan isbal secara mutlak saya tulis bantahan dan kupasannya dalam buku ini.
Kendati demikian, buku ini ditutup dengan seruan tasamuh (toleran) terhadap masalah ini, karena topik ini termasuk ikhtilaf mu’tabar. Hal positif yang saya sukai dari pendapat yang mengatakan isbal haram secara mutlak adalah semangatnya taat kepada Nabi ﷺ. Ini yang harus dilestarikan dan selalu diperkuat.
###
Catatan:
Boleh berdiskusi di status ini dengan syarat:
*Memiliki kemampuan bahasa Arab yang cukup untuk menelaah kitab-kitab turots induk
*Memahami ushul fikih
*Terbiasa dengan pembahasan fikih istidlal dan istinbath langsung ke dalil, bukan kutipan ‘ibaroh ulama
*Memahami berbagai macam kitab hadis
*mengerti ilmu takhrij
* telah menelaah dan memahami dengan baik pembahasan isbal dalam kitab-kitab fikih induk seperti Al-Mughni, Syarhul Umdah, Al-Majmu’, Al-Mabsuth, Al-Mudawwanah Al-Kubro, dll
*telah menelaah dan memahami dengan baik kitab “Istifa-u Al-Aqwal Fi Tahrimi Al-Isbal ‘Ala Ar-Rijal” karangan Ash-Shon’ani
* telah menelaah dan memahami dengan baik tulisan berjudul “Thorhu Al-‘Itab Fi Jawazi isbali Ats-Tsiyab” karangan Abdul Wahhab Mahiyyah
*telah menelaah dan memahami dengan baik syarah hadis induk terkait SEMUA hadis tentang isbal
*telah menelaah semua artikel induk di internet yang ditulis oleh ulama dalam bahasa Indonesia dan Arab
*telah menelaah dan memahami dengan baik BUKU saya ini
Jika belum punya kriteria di atas, maka dilarang membantah/mendebat/mendiskusikan. Saya menganggap buang-buang waktu melayani diskusi orang yang tidak benar-benar memahami topik ini. Bertanya (yang bener-benar bertanya) boleh.
Jika memang belum sanggup menelaah secara tuntas topik ini, tidak menjadi keharusan sepakat dengan saya. Silakan bertaklid pada ulama yang dipercayainya jika berbeda dengan kesimpulan saya.