PERTANYAAN
Bismillah. ana salah satu anggota grup Irtaqi, mohon izin bertanya. Bagaimana shalat jenazah di masjid yang di depan masjidnya ada kuburan dan kuburan itu masih masuk dalam halaman/pagar masjid. Jazakallahu khair atas perhatiannya -Mamat Maloto-
JAWABAN
Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin)
Salat di masjid yang ada kuburannya bermakna salat di kuburan dan itu dilarang oleh Rasulullah ﷺ. Nabi Muhammad mengajarkan, semua tempat di bumi ini dihukumi masjid kecuali kuburan dan kamar mandi. At-Tirmidzi meriwayatkan,
“dari Abu Sa’id Al Khudri ia berkata; “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bumi ini seluruhnya adalah masjid kecuali kuburan dan kamar mandi.”
Adapun terkait keabsahannya, kata An-Nawawi salat di kuburan itu sah tapi makruh. An-Nawawi berkata,
“Adapun hukum persoalan ini, maka jika telah dipastikan bahwa kuburannya telah digali maka tidak sah salat di sana tanpa ada perselisihan jika tidak dibentangkan sesuatu di bawahnya. Jika dipastikan tidak adanya penggalian itu, maka sahnya salat tanpa perselisihan dan hukumnya makruh secara tanzih” (Al-Majmu’, juz 3 hlm 158)
Ketika disebut salat, maka ini mencakup juga salat jenazah.
Hanya saja untuk salat gaib, maka tidak apa-apa dikuburan berdasarkan perbuatan Rasulullah ﷺ yang pernah melakukan sholat gaib di kuburan. Al-Bukhari meriwayatkan,
“Dari Ibnu ‘Abbas radliallahu ‘anhuma, ia berkata: “Ada orang yang meninggal dunia yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam biasa membesuknya. Orang itu meninggal dunia di malam hari kemudian dikuburkan malam itu juga. Keesokan paginya orang-orang memberitahu Beliau. Maka Beliau bersabda: “Mengapa kalian tidak memberi tahu aku?” Mereka menjawab: “Kejadiannya malam hari, kami khawatir memberatkan engkau”. Maka kemudian beliau mendatangi kuburan orang itu lalu mengerjakan shalat untuknya“. (H.R. Al-Bukhari)
Adapun jika kuburan di lingkungan masjid itu terpisah oleh tembok, maka bebas sudah masjid tersebut dari hukum kuburan. Boleh salat di dalamnya termasuk juga salat jenazah di dalamnya.
Patut dicatat, Rasulullah ﷺ marah sekali dengan orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid. Al-Bukhari meriwayatkan,
“Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Allah melaknat Yahudi dan Nashara karena mereka menjadikan kuburan para Nabi mereka sebagai masjid.”
Ibnu Hajar Al-Haitami, ulama besar Asy-Syafi’iyyah menggolongkan perbuatan tersebut (menjadikan masjid sebagai kuburan) adalah termasuk kaba-ir/dosa besar:
“Dosa besar ke 93, 94, 95, 96, 97, dan 98 adalah menjadikan kuburan kuburan sebagai masjid, menyalakan lampu lampu padanya, menjadikannya sebagai sesuatu yang disembah, bertawaf padanya, mengusap dan menciumnya, dan salat menghadapnya” (Az-Zawajir juz 1 hlm 244)
Wallahua’lam.