Oleh; Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R Rozikin)
PERTANYAAN:
Bismillah. Pertanyaan saya, Apakah boleh berqurban dari uang hasil gadai perhiasan emas di pegadaian syariah? Dan bagaimanakah hukum gadai itu sendiri…?? Jazaakumullohu khoir (+62-XXX-XXXX-3639)
JAWABAN
Berkurban dengan uang hasil gadai emas bermakna berkurban dengan uang hasil utang. Berkurban dengan utang hukumnya sah karena uang hasil utang sah dimiliki, sebab akad qordh (utang piutang) adalah akad mubah dalam Islam. Siapapun yang merasa bisa mengembalikan utang, maka boleh baginya berutang. Zakariyya Al-Anshori berkata,
يَجُوزُ الِاقْتِرَاضُ لِمَنْ عَلِمَ مِنْ نَفْسِهِ الْوَفَاءَ (أسنى المطالب في شرح روض الطالب (2/ 140)
“Boleh berutang bagi orang yang mengetahui bahwa dirinya bisa melunasinya” (Asna Al-Matholib, juz 2 hlm 140)
Hanya saja, bagi orang yang miskin tidak dianjurkan berutang karena mereka tidak dituntut untuk berkurban dan tidak diwajibkan.
Adapun hukum gadai maka itu juga mubah berdasarkan ayat ini,
وَإنْ كُنْتُمْ عَلى سَفَرٍ ولم تجدوا كاتباً فَرهان مَقْبوضَة “/ البقرة: 283/
“Jika kalian berada dalam safar dan tidak mendapati juru tulis maka sediakan barang gadaian yang bisa diserahterimakan”(Al-Baqoroh; 283)
Juga hadis ini,
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ (صحيح البخاري (7/ 230)
“Dari Aisyah radhiallahu anha bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم membeli makanan dari seorang Yahudi yang akan dibayarkan dalam tempo waktu tertentu dan beliau menggadaikan baju besinya” (H.R. Al-Bukhari)
Wallahua’lam