Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Lebih utama tilawah memakai mushaf. Sebab lebih banyak menggunakan anggota tubuh seperti mata, tangan, jari dll sehingga memperbanyak saksi kebaikan untuk hari penghisaban.
Juga lebih berkesempatan merenungi maknanya, bertadabbur, bertafakur, meng-istinbāṭ, mengambil ibrah, dan menghayatinya. Tidak seperti tilawah memakai hafalan yang kadang orang harus fokus pada hafalannya agar tidak keliru melafalkannya.
Lagipula ada atsar yang menganjurkan untuk memperlama memandang mushaf. ‘Abdur Rozzāq meriwayatkan,
Artinya,
“Abdullāh bin Mas‘ūd berkata, ‘Langgengkan pandangan kalian terhadap mushaf.” (Muṣannaf ‘Abdur Rozzāq, juz 4 hlm 95)
Atsar di atas menunjukkan bahwa memandangi mushaf adalah ibadah tersendiri. Yang juga bisa kita harapkan menjadi penghapus dosa-dosa yang pernah dilakukan mata kita.
Lagipula ada hadis daif yang menjelaskan pahala yang dilipat gandakan untuk orang yang bertilawah memakai mushaf. Diriwayatkan Rasulullah ﷺ bersabda,
Artinya,
“Membaca Al-Qur’an tanpa mushaf (pahalanya) 1000 derajat. Membacanya dalam mushaf (pahalanya) dilipatkan 2000 derajat.” (Syua‘abu al-Īmān, juz 2 hlm 408)
Ada juga riwayat dengan sanad daif yang mengajarkan bahwa memandang mushaf adalah ibadah,
Artinya,
“Berikanlah mata kalian bagian ibadahnya’. Rasulullah ﷺ ditanya, ‘Wahai Rasulullah ﷺ apa bagian ibadah mata?’ Beliau menjawab, ‘Memandang/mengkaji mushaf, mentafakurinya dan mengambil ibrah saat bertemu keajaibannya.” (Syua‘abu al-Īmān, juz 3 hlm 509)
Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Membaca Al-Qur’an dalam mushaf lebih afdal daripada dengan hafalan karena menghimpun aktifitas membaca dan melihat mushaf sementara memandang itu ibadah tersendiri.” (al-Majmū’, juz 2 hlm 166)
Hanya saja, ketentuan di atas berlaku pada kasus orang yang kekhusyukannya sama antara bertilawah dengan mushaf ataukah dengan hafalan.
Adapun orang yang merasa lebih khusyuk jika bertilawah dengan hafalan, maka tilawah dengan hafalan lebih utama baginya. Al-Nawawi berkata,
Artinya,
“Adapun orang yang kekhusyukan dan konsentrasinya bertambah dengan cara tilawah memakai hafalan, maka membaca dengan hafalan lebih utama baginya.” (al-Majmū’, juz 2 hlm 166)
19 Syawwāl 1444 H/ 10 Mei 2023 pukul 08.54