PERTANYAAN
Pak saya mau tanya,
Apa hukumnya menikah dengan orang yang berbeda agama? Karena dewasa ini banyak sekali fenomena menikah namun berbeda keyakinan dan apakah ada dalil yang menjelaskan tentang hal tersebut?
Arif Hendrawan, mahasiswa fakultas ilmu komputer, universitas brawijaya, program studi teknik informatika, kelas L thn 2016 NIM165150201111216
JAWABAN
Oleh: Ust. Muafa
Muslimah haram menikah dengan lelaki kafir karena Allah melarangnya dalam Al-Qur’an. Allah berfirman:
“Mereka (wanita-wanita beriman) itu tidak halal bagi mereka (lelaki-lelaki kafir)” (Al-Mumtahanah: 10)
Lelaki mukmin juga haram menikahi wanita musyrik. Allah berfirman:
“…janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka mau beriman” (Al-Baqoroh: 221)
Wallahua’lam.