Oleh: Ustaz Muafa (Mokhamad Rohma Rozikin/M.R.Rozikin) – Dosen Universitas Brawijaya
Saya memandang, ya.
Ini bagian dari fardu kifayah.
***
Orang berusaha masuk sistem indeks scopus itu macam-macam motivasinya.
Tapi bagi seorang ulama, motivasi terbaik adalah amar makruf nahi mungkar dan menyebarkan ilmu bermanfaat di kalangan cendikiawan.
Semua hal yang sifatnya administratif-duniawi semacam reputasi, kenaikan jabatan fungsional, penambahan harta dan lain-lain, bagi seorang ulama saleh wajib diposisikan sebagai kendaraan untuk beramal saleh.
Bukan tujuan akhir.
***
Menyebar ilmu dan amar makruf nahi mungkar bagi ulama di zaman sekarang boleh kita bagi menjadi dua jalur.
Pertama: jalur awam
Kedua: jalur akademis
Jalur awam cukup pakai sarana semisal pondok pesantren, kajian rutin, tabligh akbar, konten medsos, ruang-ruang diskusi, buku, buletin, pamflet dan semisalnya.
Tapi ini pengaruhnya hanya pada hidup orang awam. Kalaupun mempengaruhi orang yang punya orotitas, itu sifatnya untung-untungan dan individul, tidak membentuk gerakan besar terstruktur.
Adapun jalur akademis, ini pengaruhnya besar sekali ke kebijakan (policy).
Kaum akademisi tahu, bahwa paper yang bagus itu paper yang berdampak.
Dampak itu bisa pada ilmu, ekonomi, atau policy (kebijakan).
***
Jadi, orang menulis paper di scopus itu memang tidak akan tampak pengaruhnya di tukang bakso, petani dan satpam secara langsung. Tetapi pengaruhnya sangat besar pada legislator, kepala negara, menteri-menteri, hakim-hakim dan orang-orang yang punya kuasa dalam membuat kebijakan publik.
Sebab, mereka membuat keputusan tidak ingin salah (kecuali penguasa diktator zalim nan keras kepala).
Dan bagi mereka jaminan keputusan yang mendekati akurat adalah jika berbasis riset.
***
Betul, bidang ilmu sosial humaniora yang menjadi payung riset agama saat ini masih dianak-tirikan dibandingkan STEM.
Tapi riset-riset terkait agama sangat mempengaruhi kebijakan dan membentuk persepsi orang-orang yang punya pengaruh besar di pemerintahan.
Ambil contoh kasus gagasan wasiat wajibah di Mesir.
Ini sudah dikritik oleh salah satu ulama kita: Syaikh Muhammad Abū Zahrah.
Tapi dalam bentuk buku.
Belum terlihat mengubah undang-undang Mesir walaupun sudah puluhan tahun.
Jadi, sampai hari ini kemungkaran itu masih berlaku di Mesir, dan bahkan diadopsi di Indonesia!
Saya belum banyak tahu peneliti yang membahas wasiat wajibah yang mempersoalkan konsep wasiat wajibah sebagaimana Syaikh Abu Zahrah dalam bentuk paper. Riset yang ada cenderung empirical. Lalu dibahas dengan teori sosial dari Barat.
Dengan kata lain, belum banyak ulama yang menangani kemungkaran jenis ini dengan masuk scopus.
***
Apalagi banyak sekali peneliti-peneliti islamic studies yang dianggap bereputasi mengambil POV dari Barat semisal revisionis atau liberal.
Ini semakin mengkaburkan esensi ajaran Islam.
Karena pekerjaan mereka kebanyakan hanya senang menaburkan keraguan di tengah-tengah orang Islam dan atau menyesuaikan Islam dengan tradisi Barat.
Masih mental terjajah.
***
Betul, scopus sebagai sebuah sistem dan iklim akademik bukan ruang yang ideal.
Kapitalisasinya, standarisasi keilmuannya yang Barat sentris, dan lain-lain.
Tapi, bukankah din kita mengajarkan di ruang berkerumun manapun, maka itu adalah tempat menyampaikan pesan Allah? Nabi Musa mendatangi tempat pertandingan sihir yang ditonton rakyat Mesir, Nabi Isa mengajar di masjid-masjid, dan Rasulullah ﷺ mendakwahi kabilah-kabilah di musim haji.
Membuat “scopus” sendiri sebagai idealisme bagus-bagus saja. Tapi ini proyek ratusan tahun yang butuh strategi detail dan ditopang negara.
Sebelum “scopus” alternatif itu ada, ya sudah manfaatkan apa yang ada saja.
Tetap beramal samampunya.
“idhā amartukum bi shay’in fa’tū minhu mastaṭa‘tum.”
Inilah yang wajib ditangani oleh para ulama yang diberi kemampuan Allah.
***
Saya katakan fardu kifayah, sebab tidak semua ulama diberi qudrah/kemampuan masuk ke sana.
Belum tentu orang bisa menulis kitab 10 jilid dalam bahasa Arab lalu bisa menulis paper yang tembus scopus.
Sebab ini soal menyampaikan ide memakai bahasa kaum.
Yakni bahasa akademisi Barat yang punya standarisasi sendiri apa itu definisi kebenaran (truth), metode memperolehnya, dan cara memverifikasinya. Mereka bahkan punya standar sendiri terkait bahasa dan diksi untuk menyampaikan “kebenaran” itu.
Ini perlu belajar khusus.
Perlu mentoring khusus.
Perlu waktu.
Dalam pandangan saya, para ustaz dan ulama yang mengajar di kampus adalah yang paling kuat terkena kewajiban ini. Sebab secara sistemik mereka memang “dipaksa” untuk berurusan dengan paper dan penelitian.
Bagaimana dengan ulama potensial di luar kampus?
Masih tetap bisa berpartisipasi dengan kolaborasi dengan yang di dalam kampus.
Tapi memang perlu dipikirkan pendanaannya.
Salah satu alokasi dana orang-orang muslim kaya dermawan saleh salah satunya memang layak di alokasikan ke sini. Supaya menjadi amal jariyah yang ilmunya mempengaruhi publik secara luas.
Dan bertahan puluhan atau ratusan tahun.
Sebab, peneletian, membangun pusat studi, memelihara website, membuat jurnal bereputasi, menggaji asisten penelitian perlu dana milyaran agar jalan bagus.
