Oleh: Ust. Muafa
“Bagaimana hukum menggunakan bulu mata palsu dan rambut palsu saat resepsi pernikahan?”
M Naufal Nurfachrizal, Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Brawijaya, Jurusan Akuntansi, Kelas CC tahun 2016. NIM: 165020307111012
Jawaban:
Memakai rambut palsu hukumnya haram karena ada dalil yang sangat lugas menunjukkan Rasulullah ﷺ melarang dan melaknat orang yang menyambung rambut atau meminta untuk disambung rambutnya.
Muslim meriwayatkan:
جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ يَقُولُا
زَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَصِلَ الْمَرْأَةُ بِرَأْسِهَا شَيْئًا
Jabir bin Abdullah berkata; Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang keras menyambung rambut kepala wanita dengan sesuatu yang lain.” (H.R. Muslim)
Bahkan dalam riwayat Bukhari ada laknat yang lugas bagi wanita yang menyambung rambutnya dengan rambut palsu. Al-Bukhari meriwayatkan:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا
أَنَّ جَارِيَةً مِنْ الْأَنْصَارِ تَزَوَّجَتْ وَأَنَّهَا مَرِضَتْ فَتَمَعَّطَ شَعَرُهَا فَأَرَادُوا أَنْ يَصِلُوهَا فَسَأَلُوا النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
dari Aisyah radliallahu ‘anha bahwa seorang budak perempuan milik orang Anshar hendak menikah, sementara dirinya tengah sakit hingga rambutnya rontok, maka orang-orang pun hendak menyambungnya, lalu mereka bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pun bersabda: “Allah melaknat orang yang menyambung rambutnya dan yang minta disambung rambutnya.” (H.R. Al-Bukhari)
Adapun memakai bulu mata palsu (الرموش الصناعية) sebaiknya dihindari karena khawatir hukumnya sama dengan menyambung rambut.
Wallahu a’lam.