Oleh: Ust. Muafa
Ustadz, hukum jadi model buat pakaian gmn?
Odi Satria
Jawaban:
Hukum menjadi model pakaian (عارض الأزياء) perlu dibedakan antara laki-laki dengan wanita.
Untuk wanita, jika menampilkan pakaian tertentu yang hanya bisa dilihat oleh suami (seperti lingerie, sleepwear, pakaian dalam dll) atau mahramnya ( seperti kaos, celana boxer dan semisalnya) maka menjadi model untuk jenis pakaian ini hukumnya haram. Alasannya, menjadi model bermakna menampakkan diri di depan umum sementara menampakkan diri di depan umum dengan pakaian-pakaian privat seperti itu bagi wanita muslimah tidak diperbolehkan.
Adapun jika yang ditampilkan adalah pakaian yang menutup aurot yang tidak disertai tabarruj, tasyabbuh, dan semua hal yang diharamkan bagi wanita saat berpakaian di depan umum, maka menjadi model untuk jenis pakaian yang demikian hukumnya mubah. Alasannya, wanita tersebut menampilkan diri dan pakaian yang dikenakan dalam kehidupan umum yang dalam kondisi muamalah biasa diizinkan oleh syara’. Karena itu, untuk kepentingan modeling juga diizinkan.
Adapun laki-laki, secara prinsip tidak jauh berbeda dengan wanita. Jika ia menjadi model pakiaan yang menutup aurot, tidak tasyabbuh, bukan berbahan sutra, bukan pakaian wanita dan semua hal yang diharamkan bagi lelaki terkait berpakaian maka yang demikian itu hukumnya mubah.
Kaidah umumnya: Semua aktivitas berpakaian, baik lelaki maupun wanita yang ditampilkan di depan umum, bisa dilihat oleh siapapun, dan bisa digunakan bermuamalah maka berpakaian dengan cara seperti itu mubah ditampilkan baik kepentingannya untuk menutup aurot (sebagaimana hukum asal berpakaian) maupun untuk kepentingan modeling.
Karenanya, apa yang boleh dilihat dalam kehidupan umum dalam muamalat juga boleh dilihat dalam konteks modeling, mengingat modeling juga salah satu muamalat, yakni teknik menawarkan barang dagangan berupa pakaian.
Hanya saja, tampang model pakaian jangan sampai menjadi fitnah bagi lawan jenisnya (misalnya, menjadi diidolakan, dibicarakan, dikenal, populer, diangan-angani untuk menjadi kekasih dll). Tampang yang menjadi fitnah di masa Umar bin Khotthob akan “disingkirkan” dari masyarakat, sehingga tidak ada orang yang akan membicarakan atau mencoba bertemu dengannya seperti kasus yang terjadi pada Nashr bin Hajjaj.
Karena itu, model pakaian tidak boleh terlalu menarik baik model live atau berbentuk gambar. Jika sebuah gambar model dikhawatirkan menjadi fitnah, yang lebih mendekati sifat wara’ adalah menutupi bagian wajahnya.
Wallahu a’lam.
4 Comments
--
Bolehkan menjadi model bila fotonya hanya foto badan saja? Tanpa muka
Admin
Kaidahnya; Apa yang boleh dilihat dalam kehidupan umum, maka dijadikan model boleh. Wallahua’lam
anonim
afwan tp katany itu trmasuk mengkomersialkan kecantikan wanita? dan jg itu model laki2 ny bajuny dimasukkan tdk membentuk aurat kh? buknkh pinggang bagi laki2 itu aurat?
Admin
kalau mengikuti rambu2 insya Allah tidak mengapa