Dijawab oleh Ust. Muafa
PERTANYAAN
Assaalamu’alaikum wr.wb. Pak kiyai saya mau tanya, kalau mandi wajib itu kadar air yang disiapkan untuk mandi berapa banyak? Terima kasih.
Dari hamba Allah.
Hp +6287876055xxx
JAWABAN
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh.
Tidak ada ketentuan kadar air yang disiapkan untuk mandi besar (mandi Janabah/Junub), sebagaimana juga tidak ada ketentuan kadar air yang disiapkan untuk berwudhu. Teladan kesederhanaan dari Rasulullah ﷺ terkait kadar air yang disiapkan untuk mandi adalah sebanyak satu Sho’ sementara untuk wudhu adalah sebanyak satu Mudd.
Nash-Nash Syara’ telah menjelaskan secara detail bagaimana tata cara mandi besar sebagaimana juga menjelaskan secara detail tata cara berwudhu. Namun penjelasan tata cara tersebut tidak disertai penjelasan terkait kadar air yang digunakan, baik penjelasan tersebut adalah penjelasan yang bersifat mengikat maupun sekedar anjuran saja. Perintah mandi besar dalam Al-Qur’an misalnya, yakni firman Allah yang berbunyi;
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi (An-Nisa’; 43)
Perintah mandi dalam ayat ini tidak disertai keterangan berapa banyak kadar air yang digunakan. Keterangan yang menjelaskan kadar air untuk mandi besar tidak diterangkan dalam ayat ini, tidak pula dalam ayat yang lain, dan tidak pula dalam hadis.
Demikian pula perintah berwudhu dalam ayat berikut ini;
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki (Al-maidah; 6)
Perintah wudhu dalam ayat ini juga tidak disertai keterangan kadar air yang digunakan. Tidak diterangkan dalam ayat ini, ayat yang lain dan tidak pula dalam hadis-hadis yang lain.
Oleh karena itu hukum asal dari kadar air yang disiapkan untuk mandi dan berwudhu adalah kadar yang minimal merealisasikan perintah membasuh. Pada perintah mandi, kadar air itu harus merealisasikan sifat meratanya air keseluruh tubuh (تَعْمِيْمُ الْجَسَدِ بِالْمَاءِ) dan pada perintah wudhu kadar air itu harus merealisasikan sifat terbasuhnya anggota-anggota tubuh yang wajib dibasuh saat berwudhu seperti muka, tangan sampai siku dll. Kadar air tidak boleh kurang dari kebutuhan untuk merealisasikan perintah tersebut, karena jika kurang maka berarti ada bagian tubuh yang tidak terbasuh sehingga mandi dan wudhu menjadi tidak sah.
Namun teladan yang dicontohkan Rasulullah ﷺ menunjukkan beliau memakai air untuk mandi dengan kadar satu Sho’ sementara untuk wudhu kadar yang dipakai adalah satu Mudd. Imam Muslim meriwayatkan;
عَنْ سَفِينَةَ
قَالَ أَبُو بَكْرٍ صَاحِبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ وَيَتَطَهَّرُ بِالْمُدِّ
Artinya : dari Safinah dia berkata, “Abu Bakar, sahabat Rasulullah ﷺ berkata, “Dahulu Rasulullah ﷺ mandi dengan satu Sho’ air (empat Mudd), dan bersuci (wudhu) dengan satu Mudd.” (H.R.Muslim)
Riwayat Muslim yang lain berbunyi;
عَنْ سَفِينَةَ قَالَ
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغَسِّلُهُ الصَّاعُ مِنْ الْمَاءِ مِنْ الْجَنَابَةِ وَيُوَضِّئُهُ الْمُدُّ
Artinya : dari Safinah dia berkata, “Rasulullah ﷺ, satu Sho’ air cukup digunakan beliau untuk mandi dan satu Mudd air cukup digunakan beliau untuk berwudhu (H.R.Muslim)
Riwayat Ahmad berbunyi;
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يُجْزِئُ مِنْ الْوَضُوءِ الْمُدُّ مِنْ الْمَاءِ وَمِنْ الْجَنَابَةِ الصَّاعُ
فَقَالَ رَجُلٌ مَا يَكْفِينِي فَقَالَ جَابِرٌ قَدْ كَفَى مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ وَأَكْثَرُ شَعْرًا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Artinya : dari Jabir bin Abdullah dari Nabi ﷺ bersabda: “Wudlu cukup dengan satu Mudd (takaran dengan jumlah segenggam kedua telapak tangan atau seperempat Sho’) air dan untuk mandi janabah satu Sho’ (takaran penduduk Madinah setara dengan empat Mudd) “. Lalu ada seorang laki-laki yang berkata; hal itu tidak cukup bagiku. Jabir berkata; orang yang lebih baik dan lebih banyak rambutnya, yaitu Rasulullah ﷺ, dia saja telah cukup. (H.R.Ahmad)
Riwayat An-Nasai berbunyi;
عَنْ مُوسَى الْجُهَنِيِّ قَالَ
أُتِيَ مُجَاهِدٌ بِقَدَحٍ حَزَرْتُهُ ثَمَانِيَةَ أَرْطَالٍ فَقَالَ حَدَّثَتْنِي عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَغْتَسِلُ بِمِثْلِ هَذَا
Artinya : dari Musa Al Juhani dia berkata; bahwa Mujahid dibawakan ember -aku perkirakan (kapasitasnya) delapan Rithl-, maka ia mengatakan bahwa Aisyah Radliyallahu’anha pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah ﷺ mandi dengan air yang kadarnya seperti ini. (H.R. An-Nasai)
Ukuran Sho’ dan Mudd adalah ukuran volume. Satu Sho’ setara dengan empat Mudd, sementara satu Mudd setara dengan 4/3 Rithl (pendapat Hanafiyyah; Setara dengan dua Rithl). Jika dikonversikan dengan ukuran zaman sekarang, maka satu Sho’ setara dengan 2,748 liter atau 2172 Gram, sementara satu Mudd setara dengan 0,687 Liter atau 543 Gram. Dalam Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’ dinyatakan;
O ومقدار الصاع عند الحنفية : 4 أمداد = 8 أرطال = 57 ، 1028 درهما = 362 ، 3 لترا = 5 ، 3261 غراما .
ومقداره عند غير الحنفية : 4 أمداد = 3 / 1 = 5 رطلا = 7 ، 685 = درهما = 748 ، 2 لترا = 2172 غراما .
Artinya : Ukuran satu Sho’ menurut Hanafiyyah adalah 4 Mudd = 8 Rithl=1028,57 Dirham=3,362 Liter= 3261,5 Gram
Ukuran satu Sho’ menurut selain Hanafiyyah adalah 4 Mudd = 5 1/3 Rithl (16/3 Rithl)= 685,7 Dirham= 2,748 Liter= 2172 Gram (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1, hlm 322)
المُدُّ : بالضم والتشديد ج أمداد ، مكيال ، وهو رطلان عند الحنفية = 032 ، 1 ليترا = 39 ، 815 غراما ورطلا وثلثا عند الأئمة الثلاثة = 687 ، 0 ل = 543 غراما
Artinya : Satu Mudd (dengan mendhommahkan Mim dan mentasydidkan Dal) yang dijamakkan menjadi أمداد adalah ukuran volume, yakni setara dengan dua Rithl menurut Hanafiyyah= 1,032 Liter= 815,39 Gram. Menurut tiga imam (Malik, As-Syafi’I, dan Ahmad) setara dengan satu sepertiga Rithl= 0,687 Liter= 543 Gram. (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 2, hlm 6)
Hanya saja ukuran satu Sho’ ini tidak bersifat mengikat dengan bukti kadang-kadang Rasulullah ﷺ menggunakan air lebih dari satu Sho’ atau kurang dari satu Sho’ untuk mandi.
Terkadang Nabi mandi dengan air sebanyak lima Mudd. Bukhari meriwayatkan;
أَنَسًا يَقُولُ
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْسِلُ أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ
Artinya : Anas berkata, “Nabi ﷺ membasuh, atau mandi dengan satu Sho’ hingga lima Mudd, dan berwudlu dengan satu Mudd.” (H.R.Bukhari)
Kadar lima Mudd bermakna satu Sho’ lebih seperempat. Ini menunjukkan Nabi kadang melebihi satu Sho’ dalam menggunakan air untuk mandi.
Riwayat Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ pernah mandi bersama dengannya menggunakan bejana yang dinamakan Al-Faroq juga memungkinkan difahami bahwa Nabi pernah mandi dengan kadar air lebih dari satu Sho’. Bukhari meriwayatkan;
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ قَدَحٍ يُقَالُ لَهُ الْفَرَقُ
Artinya : dari ‘Aisyah berkata, “Aku pernah mandi bersama Nabi ﷺ dari satu ember terbuat dari tembikar yang disebut Al Faraq.” (H.R.Bukhari)
Satu Faroq setara dengan 8,244 liter. Dalam Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’ dinyatakan;
الفَرَق : بفتح الفاء والراء ج أفراق O مكيال سعته ثلاثة أصوع = 6 أقساط = 086 ، 10 لترا = 5 ، 9784 غراما عند الحنفية و 244 ، 8 لترا و 6516 غراما عند غيرهم .
Artinya : Al-Faroq, dengan memfathahkan Fa’ dan Ro’ yang dijamakkan menjadi أفراق adalah ukuran volume yang setara dengan 3 Sho’=6 Qisth= 10,086 Liter= 9784,5 Gram. Ini adalah ukuran menurut Hanafiyyah. Menurut selain Hanafiyyah setara dengan 8,244 Liter=6516 Gram. (Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 1, hlm 413)
Malah ada riwayat yang menunjukkan Rasulullah ﷺ mandi dengan kadar air 5 Makkuk yang setara dengan 20,625 liter. Imam Muslim meriwayatkan;
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ جَبْرٍ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسًا يَقُولُا
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَغْتَسِلُ بِخَمْسِ مَكَاكِيكَ وَيَتَوَضَّأُ بِمَكُّوكٍ
Artinya : dari Abdullah bin Abdullah bin Jabr dia berkata, saya mendengar Anas berkata, “Rasulullah mandi dengan lima Makkuk, dan berwudhu dengan satu Makkuk.” (H.R.Muslim)
Satu Makkuk setara dengan 4,125 Liter (jika satu Makkuk dalam hadis tersebut tidak ditafsirkan satu Mudd). Dalam Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’ dinyatakan;
المكوك : بفتح فسكون ج مكاكيك ، مكيال سعته صاع ونصف وهو يعادل عند الحنفية 89 ، 4 لترا وعند غيرهم 125 ، 4 لترا
Artinya : Al-Makkuk (dengan memfathahkan Mim dan mensukunkan Kaf) yang dijamakkan menjadi مكاكيك adalah ukuran volume yang setara dengan satu setengah Sho’. Menurut Hanafiyyah setara dengan 4,89 Liter dan menurut selain Hanafiyyah setara adengan 4,125 Liter.(Mu’jam Lughoti Al-Fuqoha’, vol 2, hlm 55)
Ada pula riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mandi memakai air kurang dari satu Sho’. An-Nasai meriwayatkan;
عَنْ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ
لَقَدْ رَأَيْتُنِي أَغْتَسِلُ أَنَا وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ هَذَا فَإِذَا تَوْرٌ مَوْضُوعٌ مِثْلُ الصَّاعِ أَوْ دُونَهُ فَنَشْرَعُ فِيهِ جَمِيعًا فَأُفِيضُ عَلَى رَأْسِي بِيَدَيَّ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ وَمَا أَنْقُضُ لِي شَعْرًا
Artinya : “dari ‘Ubaid bin Umair bahwa Aisyah Radliyallahu’anha berkata, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah ﷺ. dari benda ini, yakni bejana kecil yang memuat satu Sho’ -atau kurang- lalu kami mulai mandi bersama-sama. Aku menyiram air ke kepala sebanyak tiga kali, dan aku tidak menguraikan rambutku.” (H.R. An-Nasai)
Bahkan ada pula riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah ﷺ mandi bersama aisyah hanya dengan tiga Mudd saja. Imam Muslim meriwayatkan;
عَنْ حَفْصَةَ بِنْتِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي بَكْرٍ وَكَانَتْ تَحْتَ الْمُنْذِرِ بْنِ الزُّبَيْرِ أَنَّ عَائِشَةَ
أَخْبَرَتْهَا أَنَّهَا كَانَتْ تَغْتَسِلُ هِيَ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ يَسَعُ ثَلَاثَةَ أَمْدَادٍ أَوْ قَرِيبًا مِنْ ذَلِكَ
Artinya : “dari Hafshah binti Abdurrahman bin Abi Bakar sedangkan dia ketika itu menjadi istri al-Mundzir bin az-Zubair bahwa Aisyah mengabarkan kepadanya bahwa dia mandi bersama Nabi ﷺ dalam satu bejana yang volumenya tiga Mudd atau mendekati itu.” (H.R.Muslim)
Saat berwudhu’ beliau pernah hanya memakai 2/3 Mudd. Ibnu Hibban meriwayatkan;
عَنْ عَبَّادِ بْنِ تَمِيمٍ، عَنْ عَمِّهِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُتِيَ بِثُلُثَيْ مُدٍّ مَاءً، فَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ يَدْلُكُ ذِرَاعَيْهِ». [5: 2]
Artinya : “Dari ‘Abbad bin Tamim dari pamannya Abdullah bin zaid bahwasanya Rasulullah ﷺ diambilkan 2/3 Mudd air, maka beliau berwudhu dan menggosok kedua lengannya”. (H.R.Ibnu Hibban)
Semua riwayat-riwayat ini menunjukkan bahwa kadar air yang dipakai Rasulullah ﷺ untuk mandi maupun berwudhu adalah kadar air yang tidak mengikat. Namun satu hal penting yang bisa ditangkap adalah teladan hemat dari Rasulullah ﷺ dalam menggunakan air. Oleh karena itu sudah sepatutnya, umat Islam yang mencintai Rasulullah ﷺ meneladani beliau dalam hal berhemat air meskipun memiliki persediaan air yang melimpah karena beliaulah sebaik-baik teladan. Allah berfirman;
Artinya : “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan Dia banyak menyebut Allah.” (Al-Ahzab; 21)
Wallahua’lam.
Disalin dari artikel di blog lama saya disini